Close Menu
BestGDTopics – Berita Terkini Indonesia
    What's Hot

    Reformasi meminta NCA menyelidiki kebocoran informasi keuangan swasta

    July 8, 2026

    Harry kalah dalam kasus privasi Pengadilan Tinggi terhadap penerbit Daily Mail

    July 8, 2026

    Penyelidikan pembunuhan setelah ibu dan anak ditemukan tewas

    July 7, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Reformasi meminta NCA menyelidiki kebocoran informasi keuangan swasta
    • Harry kalah dalam kasus privasi Pengadilan Tinggi terhadap penerbit Daily Mail
    • Penyelidikan pembunuhan setelah ibu dan anak ditemukan tewas
    • 12 Bahaya Terlalu Sering Minum Kopi
    • BTS mendapat pujian atas kemenangan sepak bola Inggris dalam pertunjukan Inggris pertama sejak 2019
    • Keluarga Charlie Kirk menghadiri sidang tersangka yang didakwa melakukan pembunuhan
    • PM melakukan intervensi terkait waktu kick-off Meksiko-Inggris
    • Russell T Davies menggoda proyek TV baru – tetapi mengatakan dia 'tidak tahu apakah itu berhasil'
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BestGDTopics – Berita Terkini Indonesia
    Wednesday, July 8
    • Home
    • Cerita Teratas
    • Ekonomi
    • politik
    • Hiburan & Seni
    • Teknologi
    BestGDTopics – Berita Terkini Indonesia
    Home»Teknologi»Pihak Kades Kohod Sayangkan Denda Rp48 Miliar
    Teknologi

    Pihak Kades Kohod Sayangkan Denda Rp48 Miliar

    Mike MikeBy Mike MikeMarch 1, 2025No Comments2 Views
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Pihak Kades Kohod Sayangkan Denda Rp48 Miliar
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Pihak Kades Kohod Sayangkan Denda Rp48 Miliar
    Pagar Laut MISTERIUS Sepanjang 30.16 Kilometer Di Kabupaten Tangerang, Banten (Dok.Antara)

    Kepala desa (Kades) Kohod, Arsin Melalui Kuasa Hukumnya Yunihar Menanggapi Persoalan Hukuman Denda Administratif Sebesar Rp48 Miliar Yang Dilayangkan Kementerian Pembergan Pembuutan Pembuutan (KKP) KLAYANG PEMARAN PEMBUUTAN PEMIMANAN (KKP) Kabupaten Tangerang, Banten.

    Menurut Yunihar, Bila Sangkan Terhadap Klienna Tersebut Merupakan Hal Yang Tenjak Berdasar Dan Relevan Sehingga Terlihat Dipaksakan Untuk Menjerat Klienna Itu.

    “Tanggapan Kami Bahwa Pernyataan Menteri KKP Tenjak Mendasar. Semua Yang Di Sampaikan Yang Terhormat Menteri Kkp,” Ucapnya di Tangerang, Hari ini.

    BACA JUGA: Mengakuu Korban Dalam Kasus Pagar Laut, Kades Kohod Didesak Pihak Lain

    Ia Mengaku Hingga Saat Ini Pihaknya Belum MenGetahUi Dan Belum Menerima Surat Penetapan Sebagai Tersangka Dari Kemementerian Kelayian Dan Perikanan (KKP) Terkait Pemagaran Laut Tangerang yang Disebutkan Dilakukan Arsin Arsin Arsin Sela Tangange Khang Dilakan Dilakukan Arsin Arsin Arsin Arsin Laut Tangange Yang Dilakuan Arsin Arsin Arsin Arsin Lauts Tanganga Dilakuan Arsin Arsin Kades Kohod.

    “Karena Kami Belum Tahu Permbangan Dan Isi Surat Penetapanyaa Sehingga Mohon Belum Bisa Banyak Menanggapi,” Ujarnya.

    Meski Demikian, Kuasa Hukum Kades Arsin Tetap Akan Menghargai Hasil Kanjutusan Dan Tugas Serta Kewenangan Kemenian Kelautan Dan Perikanan Tersebut.

    BACA JUGA: Kades Kohod Ditahan, Warak Cukur Gundul Sebagai Bentuk Apresiasi

    Sekalipun Demikian Kami Hargai Sebagai Tupoksi Beliau. Tapi Hingga Hari ini klien Kami Belum Tahu Dan Belum Menerima Pemberitalahuan Resminya, Kami Tahu Nya Kamin Kamina KAMIMANUAN KAMIMANUAN SUMINAA SAMINA SAMINA SAMINA SAMINA SAMINA SAMANAAN KAMIMANUAN SAMINAA, DISKUSIKAN DENGAN Klien Mengingat Klien Saat Ini Di Dalam Tahanan, “Jelas Dia.

    Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa Kepala Desa Kohod dan staf diberi waktu 30 hari untuk membayar denda administratif sebesar Rp48 miliar terkait dengan pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

    Trenggono Mengungkapkan Bahwa Kepala desa Kohod Bersama Staf aparatnya telah dibas Batas Waktu Maksum 30 hari untuk melunasi denda yang telah dikenakan atas Pembangunan pagar laut tebut.

    BACA JUGA: Belum Ditahan, Kades Kohod Dicegah Ke Luar Negeri

    “ITU MAKSIMUM 30 HARI DIA (KPALA DESA KOHOD DAN STAF) HARUS BAYAR. Dan Dia Menyatakan Sanggup Memberar Dalam Pernyataan Itu,” Kata Trenggono di Jakarta.

    Trenggono Menyampaikan Hal Itu Ketika Anggota Komisi IV DPR Ri Daniel Johan Mendalami Soal Pagar Laut Tangerang Dalam Sesi Pendalaman Pada Rapat Kerja Tersebut.

    Dia Bahwa Bahwa Dalam Melakukan Pemeriksaan Terhadap Sejumlah Pihak Yang Diduga Terlibat Dalam Kasus Itu, Pihaknya Turut Melibatkan Aparat Penegak Hukum (Aph) Dari Bareskrim Poli.

    Meski Begitu, Ia Enggan Berkomentar Mengenai Apakah Ada Pihak Lain Yang Yang Dalang Dalam Kasus Pagar Laut Tersebut. “Itu Ranahnya Bukan di KKP,” Kata Trenggono. (Ant/P-1)

    Denda Kades Kohod Miliar Pihak Rp48 Sayangkan
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    Mike Mike

      Related Posts

      ITV menjual cabang media dan hiburan ke Sky seharga £1,6 miliar

      July 6, 2026

      Trump menghasilkan lebih dari $1 miliar dari crypto pada tahun pertama kembali menjabat

      July 1, 2026

      Pihak luar yang didukung Trump memenangkan pemilu Kolombia, menurut penghitungan awal

      June 22, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Top Posts

      Negara Yang Selalu Ada Dalam Dunia Fikssi

      April 25, 2025142

      Sleebew: Istilah Dalam Bahasa Gaul Yang Populer

      May 1, 2025107

      Sadap WA: Cara Mudah & Aman? Cek Faktanya!

      May 27, 202582

      Tata Cara Mandi Wajib Setelah Berhubungan, BerIKUT BACAAN NIATYA

      June 20, 202581
      Don't Miss
      politik

      Reformasi meminta NCA menyelidiki kebocoran informasi keuangan swasta

      ByJuly 8, 20260

      Wakil pemimpin Reformasi Inggris Richard Tice telah menulis surat kepada pimpinan Badan Kejahatan Nasional (NCA)…

      Harry kalah dalam kasus privasi Pengadilan Tinggi terhadap penerbit Daily Mail

      July 8, 2026

      Penyelidikan pembunuhan setelah ibu dan anak ditemukan tewas

      July 7, 2026

      12 Bahaya Terlalu Sering Minum Kopi

      July 7, 2026
      Stay In Touch
      • Facebook
      • Twitter
      • Pinterest
      • Instagram
      • YouTube
      • Vimeo
      About Us

      Selamat datang di BestGDTopics.com, sumber terpercaya Anda untuk berita terkini dan informasi mendalam dalam berbagai kategori seperti Cerita Teratas, Ekonomi, Politik, Hiburan & Seni, serta Teknologi.

      Kami berkomitmen untuk menyajikan berita yang akurat, terkini, dan relevan bagi masyarakat Indonesia. Dengan tim yang berdedikasi, kami menghadirkan liputan mendalam, analisis yang tajam, dan sudut pandang yang beragam untuk memastikan Anda selalu mendapatkan informasi yang tepat.

      Our Picks

      Reformasi meminta NCA menyelidiki kebocoran informasi keuangan swasta

      July 8, 2026

      Harry kalah dalam kasus privasi Pengadilan Tinggi terhadap penerbit Daily Mail

      July 8, 2026

      Penyelidikan pembunuhan setelah ibu dan anak ditemukan tewas

      July 7, 2026
      Categories
      • Cerita Teratas
      • Ekonomi
      • Hiburan & Seni
      • politik
      • Teknologi
      © 2026 Bestgdtopics. Designed by webwizards7.
      • Syarat dan Ketentuan
      • Kebijakan Privasi
      • Hubungi Kami
      • Tentang Kami

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

      Newsletter Signup

      Subscribe to our weekly newsletter below and never miss the latest product or an exclusive offer.

      Enter your email address

      Thanks, I’m not interested