
Kepala desa (Kades) Kohod, Arsin Melalui Kuasa Hukumnya Yunihar Menanggapi Persoalan Hukuman Denda Administratif Sebesar Rp48 Miliar Yang Dilayangkan Kementerian Pembergan Pembuutan Pembuutan (KKP) KLAYANG PEMARAN PEMBUUTAN PEMIMANAN (KKP) Kabupaten Tangerang, Banten.
Menurut Yunihar, Bila Sangkan Terhadap Klienna Tersebut Merupakan Hal Yang Tenjak Berdasar Dan Relevan Sehingga Terlihat Dipaksakan Untuk Menjerat Klienna Itu.
“Tanggapan Kami Bahwa Pernyataan Menteri KKP Tenjak Mendasar. Semua Yang Di Sampaikan Yang Terhormat Menteri Kkp,” Ucapnya di Tangerang, Hari ini.
Ia Mengaku Hingga Saat Ini Pihaknya Belum MenGetahUi Dan Belum Menerima Surat Penetapan Sebagai Tersangka Dari Kemementerian Kelayian Dan Perikanan (KKP) Terkait Pemagaran Laut Tangerang yang Disebutkan Dilakukan Arsin Arsin Arsin Sela Tangange Khang Dilakan Dilakukan Arsin Arsin Arsin Arsin Laut Tangange Yang Dilakuan Arsin Arsin Arsin Arsin Lauts Tanganga Dilakuan Arsin Arsin Kades Kohod.
“Karena Kami Belum Tahu Permbangan Dan Isi Surat Penetapanyaa Sehingga Mohon Belum Bisa Banyak Menanggapi,” Ujarnya.
Meski Demikian, Kuasa Hukum Kades Arsin Tetap Akan Menghargai Hasil Kanjutusan Dan Tugas Serta Kewenangan Kemenian Kelautan Dan Perikanan Tersebut.
Sekalipun Demikian Kami Hargai Sebagai Tupoksi Beliau. Tapi Hingga Hari ini klien Kami Belum Tahu Dan Belum Menerima Pemberitalahuan Resminya, Kami Tahu Nya Kamin Kamina KAMIMANUAN KAMIMANUAN SUMINAA SAMINA SAMINA SAMINA SAMINA SAMINA SAMANAAN KAMIMANUAN SAMINAA, DISKUSIKAN DENGAN Klien Mengingat Klien Saat Ini Di Dalam Tahanan, “Jelas Dia.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa Kepala Desa Kohod dan staf diberi waktu 30 hari untuk membayar denda administratif sebesar Rp48 miliar terkait dengan pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Trenggono Mengungkapkan Bahwa Kepala desa Kohod Bersama Staf aparatnya telah dibas Batas Waktu Maksum 30 hari untuk melunasi denda yang telah dikenakan atas Pembangunan pagar laut tebut.
“ITU MAKSIMUM 30 HARI DIA (KPALA DESA KOHOD DAN STAF) HARUS BAYAR. Dan Dia Menyatakan Sanggup Memberar Dalam Pernyataan Itu,” Kata Trenggono di Jakarta.
Trenggono Menyampaikan Hal Itu Ketika Anggota Komisi IV DPR Ri Daniel Johan Mendalami Soal Pagar Laut Tangerang Dalam Sesi Pendalaman Pada Rapat Kerja Tersebut.
Dia Bahwa Bahwa Dalam Melakukan Pemeriksaan Terhadap Sejumlah Pihak Yang Diduga Terlibat Dalam Kasus Itu, Pihaknya Turut Melibatkan Aparat Penegak Hukum (Aph) Dari Bareskrim Poli.
Meski Begitu, Ia Enggan Berkomentar Mengenai Apakah Ada Pihak Lain Yang Yang Dalang Dalam Kasus Pagar Laut Tersebut. “Itu Ranahnya Bukan di KKP,” Kata Trenggono. (Ant/P-1)

