
Tim Gabungan BEA CUKAI Dan Tni Menggagalkan PENYELUNDUPAN Dan Peredaran 445.800 Batang Rokok Ilegal Di Wilayah Kabupaten Pohuwato Dan Wilayah Perbatasan Taopa, Provinsi GorontaloPada Kamis (24/4). Tim Gabungan Terdiri Dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukui Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara), Pangkalan Tni Angkatan Laut (Lanal) Gorontalo, Dan BEA CUKAI Gorontalo.
Kepala Kantor Bea CUKAI Gorontalo, Ade Zirwan, Menyampaan Bahwa Operasi Gabungan Ini Berawal Dari Informasi Mengenai Dugaan Pengiriman Rokok Ilegal Menuju Gorontalo. “Informasi ini Kemudi Dianalisis Dan Ditindaklanjuti Bersama Kanwil Bea CUKAI Sulbagtara Dan Tni al Gorontalo untuk Menghasilkan Langkah Pencegahan Yang Efektif,” Imbuhya.
Ia Menyebutkan Bahwa Tim Gabungan Berhasil Melakukan Dua Kali Penindakan Dalam Satu Hari. Pada Penindakan Pertama, Tim Menggagalkan Pengiriman 210.000 Batang Rokok Ilegal Di Kabupaten Pahuwato Delangan Potensi Kerugian Negara Sebesar RP156.660.000.
Atas Penindakan Tersebut, Tim Melakukan Pendalaman Dan Pengembangan Informasi. Hasilnya, Tim Menggagalkan Pengiriman 235.800 Batang Rokok Ilegal Di Wilayah Perbatasan Taopa Delangan Potensi Kerugian Negara Sebesar RP175.906.800.
ATAS Dua Penindakan Tersebut, total Barang Bukti Yang Berhasil Diamana sebanyak 445.800 Barangok Rokok Ilegal Total Potensi Penerimaan Negara Yang Berhasil Diamanan Mencapai Rp332.566.800. Operasi ini Menjadi Bukti Nyata Kebohasilan Sinergi Dan Kolaborasi Antara Bea Cukai Dan Tni Dalam Ranga Menjaga Stabilitas Penerimaan Negara, Melindungi Masyarakat Dari Peredaran Barang Republal, Sekaligus Menara Tekaligus Menara Menara Menara MenDiKa Tumbaligus Menara Tama Tumbaligus Menara Tama Diangus Menara Tinggi Menara MenDiKaDiGus menara menara tudaligus menara menara tudaligus menara tudaligus menara tudaligus
“Kami Ucapkan Terima Kasih Kepada Seluruh Pihak Yang Terlibat Atas Kepeduliannya Dalam Mendukung Pemberantasan Rokok Ilegal. Rokok Ilegal Tidak Hanya Merugikan Negari, Tetapi Juja Menuan Maugkan. BERSAMA BERANTAS ROKOK ILEGAL DENGAN MELAPORKAN KEPADA BEA CUKAI TERDEKAT Jika Menemukan Indikasi Peredaran Rokok Ilegal, “Pungkas Ade. (RO/I-2)

