
Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Bengkulu Selatan Berbuntut Panjang. Pasca Ada Dugaan Kecurangan Salah Tim Pasangan Calon (Paslon) Mengadukan Ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Di Jakarta.
Dari Pantauan Di Lapangan, Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Suryatati-II SUMIRAT Melaporkan Dugaan Rekayasa Penangkapan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Nomor Urut 2 Bengkulu Selatan II Sumirat Ke Bawaslu Ri.
“Ini jelas kejahatan demokrasi luar biasa. Cawabup Ii Sumirat ditangkap dengan cara ilegal oleh segerombolan orang dari kubu lain, dan itu bukan polisi,” ujar Zetriansyah kuasa hukum Paslon 02 ditemui di Bawaslu di Jakarta, Rabu (30/4).
Menurutnya, Dampak Rekayasa Penangkapan CawaBup II SUMIRAT SEMINTNA SEMPURNA, KARENA direncanakan Gelangan MATANG dan Dilakukan Secara Terorganisir Serta Di Waktu ATAU Waktu Yang Tepat.
“ITU Terjadi 9 Jam Sebelum Waktu Pencoblosan, Di Mana Kemudian Video Dan Narasi Fitnah Disebar Masif Ke Pemilih Melalui Media Sosial Facebook Dan Wa, Rona Dari Mulut Ke Mulut Di Lokasi-Lokasi Tps,” Terangnya.
“Kami Mohon Kepada Bawaslu untuk Segera Menanggapi Permohonan Kami.
Karena ini sebuah tindakan Kejahatan demokrasi Dan Jelas Ada Dugaan Pelanggaran Berat, “Sambungnya.
Laporan Dugaan Pelanggaran Berat PSU Bengkulu Selatan Di Bawaslu Diwarnai Sejumlah Massa. Forum Massa Dari Mahasiswa Dan Pemuda Peduli Keadilan ini meminta Bawaslu untuk menindak Tegas para pelaku Kejahatan demokrasi Yang Menodai Pelaksaan Demokrasi di Daerah.
“Modus Baru Kejahatan Pilkada ini haruus diusut dan ditindak tegas agar Tidak meneden preseden buruk Yang Berulang Di Kemudian Hari,” Ujar Koordinator Aksi Ananda Faris.
“Bawaslu ri sebagai Instansi Yang Bertugas Mengawasi Serta MeseGah Dan Menindak Pelanggaran Pemilu Atau Pun Pilkada Mesti Anggota Perhatian Khusus,” Sambung Faris. (CAH/P-3)

