
Mahkamah Konstitusi (Mk) Telah Membacakan Putsan Atas Perkara Nomor 105/Puu-XXII/2024 Yang membatasi pemgunaan pasal karet dalam undang-lundang nomor 11/2008 Tentang informasi Dan Transaksi Elektronik (Uu ite). Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Nur Ansar menyatakan penegasan yang dilakukan MK terkait penghinaan dalam Pasal 27A UU ITE berdampak pada kebutuhan untuk meninjau ulang aturan penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, pemerintah, dan lembaga negara pada KUHP 2023.
“Bahwa Hanya Taktu Perorangan Dan Bukan Badan Hukum, Lembaga Negara, Atau Sekelompok Orang. Berdasarkan Putsan Mk Itu, Hal ini Jadi Lebih Tegas Dalam Uu Ite,” Katananya Lewat Keteruling Tertulis.
Sebab, Kata Dia, Permbangan Mk Dalam Memutus Uji Material Itu Tidak Sejalan Delan Norma Yang Masih Diatur Lewat Kuhp Baru.
“Mk Menyatakan Pasal Penghnnnanan Anggota Efek Ketakutan Pada Masyarakat, Maka Hal Ini Jagi Akan Terjadi Anggan Keberlakukan Pasal Penghianan Terhadap Presiden, Presiden Wakil, Pemerintah, Dan Lembaga.
Ansar Menyebut Pengaturan Penghnnnan Yang Tercantum Dalam Kuhp Versi 2023 Harus Ditinjau Ulang Untukur Dihapus.
“Pascaputusan Mk 105/Puu-xxii/2024 Yang Memperketat Unsur Penghinaan Berdasarkan Prinsip Ham, Karena Pasal Ini Menimbulkan Iklim Ketakutan, Maka Pasal 218-219 (Kuhp) Tentang Penyang Keehorman4 Pasal 218-219 (Kuhp) Tentang Penyangan. Tentang Penghnnnau Terhadap Pemerintah Atau Lembaga Negara Haruus Ditinjau Ulang Unkukur Dihapuskan, “Jelasnya. (H-4)

