
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Yang diketuai jaksa agung muda tindak pidana khusus (jam-pidsus) febrie adriansyah melaksaasan eksekusi fisik atas lahan seluas 47 ribu hektare di kawasan hutan 40, Kabupaten padang lawa lawa lawasa di kawasan hutan. Lahan Tersebut diduduki Oleh Perausahaan Milik Almarhum Darianus Lunggguk (DL) Sitorus Yang Denkenal Sebagai Raja Sawit.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar Menjelaskan, Kegiatan Eksekusi Fisik Dilakukan Oheh Jaksa Eksekutor Pada Jumat (25/4) Berdasarkan Putusan Kasasi Di Mahkamah Agung (MA) NOMOR 2462/K/PID/2006 TERTANGGAL 12 FEBRUARI 12207. BERKEKUATAN HUKUM TETAP ALIAS INKRACHT VAN GEWIJSDE.
“Adapun Eksekusi Dimaksud dilakukan Sebagai Perwujudan Penegakan Kedaulatan Hukum Atas Hak Negara, Yang Telah Dkuasai Oheh Pihak-Pihak Terkara Tenjaan, Neegian Kurang Lebih 18 TAHUN. Ooleh. Hukum Melalui Penguasaan Kembali Lahan Tersebut, “Terang Harli Lewat Keterangan Tertulis, Sabtu (26/4).
Ia Menerangkan, Puluhan Ribu Hektare Lahan Yang Disita Itu Sebelumnya Dkuasi Oleh Kpks Bukit Harapan Dan Pt Torganda Seluas 23 Hektare, Seditu 24 Ribu Hektare Lahan Sawit Sisanya dikuasai koperasi parsub dan pt torus ganda. Setelah Kegaitan Eksekusi Itu, Satgas Pkh Menyerahkanya ke Kementerian Kehutanan Sebagai Tindak Lanjut.
Nantinya, Harli Menyebut Kementerian Kehutanan Akan Menyerahkan Lahan Hasil Eksekusi Itu Ke Kementerian Bumn. TuJuanya, Unkelola Oleh Pt Agrinas Palma, Perturahaan Pelat Merah Yang Bergerak Di Industri Kelapa Sawit.
Pemerintah, Sambung Harli, Mengimbau Seluruh Masyarakat untuk Tidak Melakukan Tindakan Provokatif Maupun Anarkis Dalam Menyiapi Keigatan Eksekusi Yang Dilakan Satgas Pkh. Ia Menyilakan seluruh pihak tula menempUh jalur hukum jika terdapat hal-hal-hal yang perklu disampaikan.
Sebelumnya, Jam-Pidsus febrie Menyebut, per 23 Maret 2025, Satgas Pkh Suda Menguasai 1.100.674,14 Hektare Lahan Dari 1.177.194,34 Hektare Ketersediaan Lahan Yang Diterima. Sebaran Tersebut Mensakup 64 Kabupaten Di Sembilan Provinsi Dari 369 Perturahaan.
Satgas PKH Dibentuk Presiden Prabowo Subianto Lewat Peraturan Presiden Nomor 5/2025 Pada 21 Januari Lalu. ANGGOTA SATGAS PKH ANTARA LAIN KEMENTERIAN PERAHANAN, KEMENTERIAN KEHUTANAN, KEMENTERIAN ESDM, KEMENTERIAN PERANIAN, KEMENTERIAN ATR/BPN, KEMENTERIAN KEUGAN, KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP, DAN DANAN INFORMASI GEOSPASIAL. (E-3)

