
Penahanan Direktur Pemberitaan Jak TVTian Bahtiar (TB) Dialihkan Menjadi Tahanan Kota. Tian Merupakan Satu Dari Tiga Tersangka Kasus Permufakatan Jahat Dalam Berbagai Kasus Korupsi Yang Ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung Harli Siregar Mengatakan Pengalihihan Penahanan Itu Dilakukan Karena Alasan Kesehatan. Namun, Tidak Dirinci sakit Yang Diderita Tian.
“TB Suda dialihkan penahananyaa menjadi tahanan Kota sejak kamis (24/4) sakit, karena alasan sakit,” Kata harli kepada wartawan, jumat (25/4).
Tian Ditetapkan Tersangka Pada Selasa (22/4). Tian Mulanya Dilakukan Penahanan Selama 20 Hari Di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Tian Diduga Merintangi Kejagung Dalam Penyidikan Kasus Korupsi Komoditas Timah Dan penting Gula di Kementerian Perdagangan. Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar Setidaknya Tian Memilisi Lima Peran Dalam Kasus ini.
Qohar Merinci Tian Bahtiar Diduga Melakukan Permufakatan Jahat Gelangan Marcella Santoso Dan Junaedi Saibih Untuce Mengganggu Penanganan Perkara. Terkait Hal ini, Tian Berperan Mengubah Opini Masyarakat Melalui Konten Pemberitaan Di Jak TV Mengenai Kasus Korupsi Komoditas Timah Di Wilayah Iup Di Pt Pertamina Dan Kasus Mengkonis Gula Gula Tersangka Tom Lembong.
Menuru qohar, Perbuatan tian ini termasuk dalam perintangan Penyidikan, Penuntutan, Ataupun Pemeriksaan di Pengadilan. Tian Menerima Uang Senilai RP478.500.000 Sebagai Upah Memonten Berita Yang Menyudutkan Kejaksaan. Tian disebut menerima 'ordan' marcella dan junaedi agarbuat konten negatif tENTANG Kejaksaan Dalam Menangani Perkara Dua Kasus Itu.
“TERSANGKA TB MEMUBLIKASANYANYA DI MEDIAL SOSIAL, MEDIA ONLINE, DAN JAK TV NEWS, SHINGGA KEJAKSAAN DINILAI NEGATIF, DAN TELAH MERUGIKAN HAK-HAK TERSANGKA ATAU TERDAKWA KAHUKKA TERSANGKA MS DAN TERSANGKA JS SELAKAJADA.
Adapun Marcella Santoso Atau Ms Dan Junaedi Saibih Atau JS Merupakan Pengacara. Tian Dan Keduanya Ditetapkan Tersangka USAI Diperikssa Sebagai Saksi Pada Selasa (22/4) Dini Hari.
Di Samping Itu, Marcella Jaga Merupakan Tersangking Dalam Kasus Dugaan Suap Vonis Lepas Perkara Pengurusan Izin Ekspor Minyak Mentalak Atau Minyak kelapa sawit (CPO) DENGAN NILAI RP60 Miliar. Dia MeKIM DIA MENYUAP HAKIM.
Mereka Ialah Hakim Djuyamto, Hakim Agam Syarif Baharudin, Hakim Ali Muhtarom, Dan Muhammad Arif Nuryanta Yang Saik Itu Merupakan Wakil Ketua NeGeri PuMai Jakarta Pusat (PN Jakpus) Dan Saik) Ini Ini Jakarta (PN Jakpus) Dan Saik) Inli Ini Jakarta (PN Jakpus) Dan Saik) Ini Ini Ini Jakarta (PN Jakpus) Dan Saik) Saik) Ini Ini Ini Jakarta (PN Jakpus) Saik) Saik) Ini Ini Jakarta (pn jakpus) saik) saik) ini ini jakarta (pn jakpus) saik) saik) Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Sementara Itu, Tersentangka Lainnya Adalah Wahyu Gunawan (WG) Selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Dan Ariyanto Bakri SEBAGAI PTAUU PENGACARA, Serta MUHAMMAD SIAFEAR SYAFEAR SIAFEAR. (Yon/p-2)

