
Advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak Yang Menguji Sejumlah Pasal Di Undang-Lundang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Ke Mahkamah Konstitusi Meminta Agar Nominal RP1000 Disederhanakan Menjadi RP1.
KUASA HUKUM ZICO, Putu Surya Permana Putra Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Di Jakarta, Hari ini, Mengatakan Bahwa Banyaknya Angka Nol Dalam Mata Uang Rupiah Merupakan Hal Yijak Efisien.
“Banyaknya Angka Nol Yang Terdapat Dalam Mata Uang Rupiah Oheh Pemohon Dinilai Sebagai Hal Yang Tidak Efisien, Mengingat Banyak Negara-Negara di Luara Negala Palukas Angka Nol Nol Dalam Mata Uang SeKaligus PangaMaBaMKAS NOL NOL NOL NOLA Mata Uang Tersebut, ”Ujarnya.
Selain Itu, Banyaknya Angka nol ini jagA Dinilai Menimbulkan masalah Kesehatan Pada Mata. Menurut Pemohon, Menghitung Denominasi Yang Dinilai Terlalu Besar Dalam Rupiah Berdampak Pada Meningkatnya Rabun Jauh.
“Yang disebabkan karena kelelahan visual dan ketahangan otot mata sebagai akmat Dari angka-nol nol Yang Banyak Tersebut Pada Penglihatan Pemohon,” Sambung Putu.
Zico Mengaku HAL Itu Dia Ketikui Ketika Berkunjung Ke Singapura Delangan Mata Uangnya Yang Tidak Memiliki Banyak Angka Nol. Menurut dia, mata uang negara tetangga itu lebih Mudaah unkakhitung lewingga memudahkan transaksi.
Sementara Ketika Melakukan Berbagai Transaksi Delangan Rupiah, Zico Mengaku Harapu Memperhatikan Saksama Dan Teliti Jumlah Angka-angka Nol Yang Terdapat Dalam Lembaran Uang Agar Tidak Menimbulkan Kesalahan Kesalahan Kesalahan Kesalahan.
Zico Menilai, Pasal Yang Diuji, Yakni Pasal 5 Ayat (1) Huruf C Dan Ayat (2) Huruf C Uu Mata Uang, Secara Spesifik Menyebabkan Kerugian Bagi Dirinya Berupa Penglihatan Yang Kabur.
Menurut Dia, Kedua Pasal Tersebut Bertentangan Delana Pasal 28c Ayat (1) uud 1945 Yang Mengata Bahwa Setiap Orang Berhak Mengembangkangkan Demi Demi Meningkatkan Kualitas Hidupnya Dan Duas Kesesejahteraan Mabrahteraan Mabrahtera Manusia Mabrahtera Manusia Hidupnya Dan Demi Peseejahteraan Manusia
Oleh Sebab Itu, Zico Memangsang Pasal Tersebut Seharusnya Mengata Pemangkasan Angka Nol Pada Mata Uang Rupiah. Hal ini, Kata Dia, Akan Memudahkan Masyarakat Menghitung Mata Uang Rupiah, Meminimalisasi Penyatit Mata Dan Kesalanan Transaksi, Serta Berdampak Positif Terhadap Perkembangan Perekonomi.
“Sewingga, Hak Konstitusional Pemohon untuk 'Mengembangkangkan diri' Dan 'Demi Kesejahteraan Manusia' Akan Terpenuhi,” Kata Kuasa Hukumnya.
Adapun Pasal 5 Ayat (1) Huruf C uu Mata Uang Berbunyi “Ciri Umum Rupiah Kertas… Paling Sedikit Memuat: Sebutan Pecahan Dalam Angka Dan Huruf Sebagai Nilai Nominalnya”, Sementara Pasal 5 AYAT (2) Huruf CIMUM CIMUM, SEMENA PASAL 5 AYAT (2) Huruf CIMUM CIMUM UMUM UM (2) MEMUAT: Sebutan Pecahan Dalam Angka Sebagai Nilai Nominalnya. “
Melalui Perkara Nomor 23/puu-xxiii/2025 ini, zico memohon kedua pasal tersebut dinyatakan Bertentangan uud 1945 dan tenjuatan huKaMaMaMaMaMaMaMaMaMaMaMaMaMaMaMaMaMAMANNIADAN PERIBAGIA PERIBAGIA PERIBAGIA PERIBAGIA PERIKAT PERANJANG TIBAMANA PERIKATAN PERIKAT PERANJANG TIBUMANA ” TELAH DISESUIANAGAN DENGAN MENGONVERSI ANGKA RP1.000 MENJADI RP1. ”
Di Akhir Peridangan, Wakil Ketua MK Saldi Isra Anggota Nasihat Kepada Pemohon Agar Memikirkan Ulang Bagian Kedudukan Hukum (posisi legal). Zico Diminta Memperjelas Bentuk Kerugian Atau Potensi Kerugian Hak Konstitusional Atas Pasal Yang Diuji.
“Sahah Terang Terang Belum Bisa Teryakinangan Dengan Argumentasi Berdiri Hukum ITU, Yang Aktualnya Saja Belum Teryakinanpan Apalagi Yang Potensialnya. Oheh Karena Itu, Haru Dicarikan Argumentasi Yang Kuata Kuata Ukukia Kerugan Kerigian, Kuata KuAT KUATKAN KERUGAN, KUAT KUATAN KERUGAN, ITU TIDAK DIKurangi AtaU Dihilangkan Nolnya Tiga, ”Kata Saldi. (Ant/P-1)

