
Anggota Komisi vii dpr riEva Monalisa Mendukung Inisiatif Gubernur Bali Yang Mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gerakan Bali Bersih Sampah, Namun ia Menyayangkan Adanya Pasal Yang Melarang Produksi Dan Distribusi Air Minum Kemasan. Karenanya ia meminta Gubernur Bali, Wayan Koster UNTUK MENGILANGKAN HIMBAUAN PELARIGAN PRODUKSI DAN DISTRIBUSI UDARA MINUM KEMASAN DALAT SURAT EDARAN (SE) NOMOR 9 TAHUN 2025. DIA MENILAI, SE TERSEBUT AANANGUAT MASYAHANAN MADAJUAT Sewingga Menggangku ARUS PARIWISATA DAN EKONOMI DI PULAU DEWATA.
“Artinya sei Perlu DievalUasi Anggelan Mengeluarkan Poin Pelarangan Produksi Dan Distribusi Air Kemasan. SE INI SEBENARYA BAIK TETAPI KLAUSUL PELARIMAN INI YANG HARUS HILANGKAN KARENA AKAN BERDAMAK PANALAN PANALA PERAALA PERASOKA DOHILANGKAN KARENA AKAN PADA PADA PaNALAKA DOHAKAN EVICAN” KARENA AKAN PADA PADA PADAKAKAKA PADA PADA PADAKAKAN PADA PADA PADA PADAKAKAN DOHILANGKAN AKAN PADA PADA PADA PADAKAKAN ” Jakarta, MingGu (20/4).
Dia Melanjutkan, Pelaran Produksi Dan Distribusi Air Kemasan Di Bawah 1 Liter Ini Akan MEMATikan Industri Umkm Yang Bergerak Di Bidang Tersebut. Umkm, Sambung Eva, Bisa Jadi Terpaksa Melakukan Efisiensi Dan Pemutusan Hubungan Kerja Karena Tidak Bisa Beroperasi Sewingga Kehilangan Pemasukan.
“Kalau Suda Begitu, Masyarakat Yang Bekerja Dalam Industri Tersebut Akan Kehilangan Mata Pencaharian Dan Sitis Memenuhi Kebutuhan Mereka,” Tegasnya.
Legislator Fraksi pkb ini menjelaskan bahwa ketimbang melarang produksi dan distribusi udara kemasan, pemaprov bali di dinilai lebiu kernuik unki edukasi.
Dia Menambahkan, Pengelolaan Sampah Rugn Harus Ditingkatkan Sehingga Sampah Bisa Diproses Delan Maksimal. Lebih Jauh, Eva Mengatakan Bahwa Limbah Plastik Kemasan Air Masih Memilisi Nilai Ekonomis Sehingga Bisa Didaur Ulang Dibanding Kemasan Plastik Lainnya Apalagi Sachet.
Pemerintah Bali, Lanjunya, Seharusnya Bua Bisa Membuat Pandangan Masyarakat Agar Tenjat Melihat Botol Air Kemasan Sebagai Limbah Setelah Digunakan. Dia Mengatakan, Botol-Botol Itu Bisa Yang Bisnis Karena Bisa Didaur Ulang Menjadi Banya Produk Baru Termasuk Pakaan Serta Industri Daur Ulangnya Bisa Bisa Membuka Peluang Ekonomi Bagi MasyaraKat Luaas.
“Jadi apa Yang Dikhawatirkan Dari Limbah Plastik Itu Sebenarnya Tenjat Tepat Karena Limbah Itu Bisa Menjadi Peluang Bisnis Yang Baru. Artinya Edukasi Lebih Paping Dibanding Pelarian Distribusi,”
Sementara Itu, Anggota DPD Asal Bali, ni luh djelantik menegaskan Bahwa Pemerintah Tenjak Seharusinya Mengeluarkan Aturan Yang Mengganggu Pendapatan Umkm, Pariwisata, Kegiatan Adat, UpaCaraa Laain. Dia meminta pemerintah Mengaji lagi se Tersebut, Termasuk Berkenaan Gangan Produksi Dan Peredaran Amdk di Bawah 1 Liter.
“Tidak Semua Orang Kuat Bawa Air Botolan 1,5 Liter. Tetapkan Saja Air Kemasan Botol Minimal 650ml Dan Berikan Aturan Tegas Bagaimana Botol Itu Haru Dikelola, Suda Sangata Membantu Memerangi Sampah,”.
Seperti dikalaahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah menerbitkan se Gubernur Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Kendati, Klausul Pelarnan Produksi Dan Distribusi Dalam Se Tersebut Menuai Kontra Karena Dinilai Bakal Merugikan Publik, Masyarakat Adat Dan Pariwisata Bali. (H-3)

