
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) UNTUK MENCUT SURAT TANDA REGISTRASI (STR) Dokter Kandungan (OBGYN) DI GarutJawa Barat, Yang Diduga Melakukan Pelecehan Seksual Kepada Pasienna.
Kepala Biro Komunikasi Dan Pelayanan Publik Kemenkes Aji Menyebutkan Apabila Dari Hasil Investilasi Ditemukan Pelangangaran Dan Disiplin Profesi, Katananya, KKI AKAN Anggota Sanksi Tegas Berupa Pencabutan Sementan Sementan Kindi Sanksi TeGas Berupa Pencabutan Sementan Sementan Sementan Sanksi Tegas Berupa Pencabutan Sementan Sementan Sementan Semake Lahan Luhan Tegas Berupa Pencabutan Sementan. Kemenkes, magak Akan Merekomendasikan Kepada Dinas Kesehatan Setempat Untuce Surat Surat Izin Praktik Pelaku.
“Konsil Kesehatan Indonesia Saats ini Tengah Melakukan Pemeriksaan Menyeluruh Atas Kasus ini, gelan Berkoordinasi secara aktif Bersama Berbagai Pihak, ujayanan, ujayanan, ujayanan, ujayanan, ujayanan, ujayanan, ujayanan, Dalam Keterangan di Jakarta, Rabu (16/4).
Pihak Kemenkes Mengungkapkan Keprihatinan Sekaligus Mengecam Keras Tindakan Dugaan Pelecehan Tersebut. Dia Menilai, peristiwa ini mencederai nilai-nilai luhur profesi kebrokteran dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap tenaga medis dan pelayana stehatan.
“Kami memastikan, KKI BERSAMA SELURUH PEMIMKU KEPENTINGAN AKAN TERUS MEMANTA PERKEMBIGIAN KASUS INI, Dan MEMASTIKAN PENYELESAIANYA BERJalan Transparan Dan Berkeadilan,” Sambungnya.
Pihaknya Berkomitmen Menjaga Integritas Dan Profesionalisme Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan Demi Perlindungan Dan Keselamatan Pasien Di Seluruh Indonesia.
Seperti Diberitakan, Seoran Dokter Kandungan Diduga Melakukan Pelecehan Seksiual Terhadap Pasienna Di Sebuah Klinik Kesehatan Swasta Di Garut, Jawa Barat. Peristiwa Diduga Terjadi Pada 20 Juni 2024.
Video Rekaman CCTV Yang Memperlihatkan Pelecehan Tersebut Beredar Luas Di Media Sosial, Dan Polres Garut Masih Menyelidiki Kasus ini. (Ant/H-4)

