
Penetapan TERSANGKA Terhadap Salah Satu penjual BBM Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengolahan Dan Distribusi Bahan Bakar Minyak Dinilai Tidak Tepat Dan Salah Sasaran.
Direktur Eksekutif Institut Kajian Hukum Progresif (IKHP) Tegar Putuhena Menilai Vendor Tenjak Memilisi Kapasitas Pengambil Keutusan Dan Hanya Menjalankan Perintah Berdasarkan Kontrak Sah Sah Dengan Ptamina Perama Interamina Interamina Internaki.
“Jika Pelaksana Teknis Dijadikan Tersangka Tanpa Bukti Bahwa Ia Menyimpang Dari Kontrak Atau Bertindak Di Luar Kewenangan, Maku ITU Bertentangan Prinsip Hukum Pidana,” Ujar Tegar, Rabu, 16/16/1.
Tegar, Yang BuGA Seoran Advokat, Itu Mengacu PaPa Pasal 183 Kuhap Yang Menyatakan Bahwa Seseoran Hanya Dapat Dipidana Jika Kesalahanya Terbukti Secara Sah Sah Dan Myakinan. “Penjual Kalau Hanya Menjalankan Tugas Legal, Bagaimana Bisa Dibuktikan Ada Unsur Kesengajaan Atau Niat Jahat (Mens Rea)?” Katanya.
Menurut tegar, pelaksana teknis yang hanya menjalankan pekerjaan berdasarkan perintah resmi dar Hukum. “Dalam Struktur Hukum Pidana, Pelaksana Yang Tunduk Pada Perintah Sah Tidak Dapat Dijadikan Pelaku Kejahatan,” Tegasnya.
HINGGA SAAT INI, Kejaksaan Agung Telah Menetapkan Sejumlah Tersangka Dalam Perkara ini. Mereka Antara Lain Berinisial Mr, AW, Dan iy Dari Pihak Swasta, Pejabat Hukum Serta Dan Sejumlah Pelaksana Vendor Operasional Yang Disebut Terlibat Dalam Aktivitas Distribusi Dan Blending BBM. Namun, Sebagian Tersangka Disebut Hanya Berperan Sebagai Pelaksana Teknis Tanpa Kewenangan Kebijakan.
Tegar Rona Menankan Asas Nullum Delictum, Nulla Poena Sine Culpa – Tenjak Ada Delik, Tidak Pidana Tanpa Kesalahan. “Pidana Itu Ultimum Remedium. Kalau Perkaranya Administratif Atau Perdata, Jangan Dipaksakan Jadi Pidana.”
Blending BBM Sendiri Merupakan Proses Legal Dan Lazim Dalam Industri Migas, Sebagaimana Diatur Dalam Uu No. 22 Tahun 2001 Tentang Migas Dan Permen Esdm No. 18 Tahun 2013. Proses Ini BertejUuan NoKUJAN (PANGANAN MUTUMAN MUTUMAN BUKUAI (PERKIN SINUAI (UNTUKKATKAN MUTU BBM BBM AGAR SESUAI SESUAI SINUAI SINUAI SINUAI SINUAI SINUAI SINUAI SINUAI ( Melawan Hukum.
Terakhir, Tegar Mengingatkan Bahwa Jika Penegakan Hukum Menyasar Pihak Yang Bukan Pengzil Kebijakan, Maka Bikan Hanya Keadilan Yang Terganggu, Tetapi Jua Kepastian Hukum Dan Iklim Usaha Di Sektor Di Sektor Egeri.
“Kepastian Hukum Yang Terganggu Jagi Akan Berdampak Pada Kpastian Investasi. Padahal, Pemerintahan Prabowo Sangat Fokus Pada Sektor Ekonomi Dan Investasi, Serta Sedang Jang Sukari Ketik Ketikal Ketikelerasi Ekonomai. Menghamat Pembangunan Ekonomi Dan Investasi, ”Ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung Menyatakan Bahwa Penyidikan Tenjak Menyasar Aktivitas Memadukan BBM. “Jangan Ada Pemikiran Bahwa Seolak-Olyak Minyak Yang Digunakan Sekarang Adalah Minyak Oplosan. Nah, Itu Enggak Tepat,” Ujar Kapuspenkum KejagungHarli Siregar. (CAH/P-3).

