
Polri Meningkatkan Status Kasus Dugaan Pemalsuan 201 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Di Wilayah Pagar Laut Desa Huripjaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten BekasiJawa Barat Ke Tahap Penyidikan. Artinya, Penyidik Menemukan Unsur Pidana Dari Kasus Tersebut.
“Kemudi Dari Proses Penyelidikan Kita Mendapatkan, Kita Penyidik Meyakini Ada Perbuatan Lain Yang Dilakukan Oheh Pt Man. Saat ini Untuce pt man, Sudaka, Suda -lelarkan Umuk Sidik,” Kata Direka, Bareskrim Polri Brigjen DJUHANDANI RAHARDJO PURO KEPADA WARTawan, JUMAT (11/4).
DJUHANDANI MENGUKU TELAH MEMERIKSA SEJUMLAH SAKSI. PEKAN INI, IA Berencana Memerikssa Saksi Dari Pihak Pt Mega Agung Nusantara (Man). “UNTUK SELANJUTNYA APAKAH ITU UNTUK DINKANSIT STATUS LEBIH LANJUT, Kita LIHAT NANTI,” Ujar Jenderal Polisi Bintang Satu Itu.
Sebelumnya, djandani menyebut pihaknya telah aGantongi sosok tersentangkka dalam kasus ini. Namun, djandani Mengatakan pihaknya Tetap Mengedepanan Asas Praduga Tak Bersalah, Yakni Gelan Mengumpulkan Alat Bukti Secara Profesional Dan Ilmiah.
DJUHANDANI MELanjutkan PENYELIDIDIKAN KASUS INI Dilakukan Berdasarkan Laporan Informasi (LI). Ia Mengaku Telah Menggelar Perkara Kasus Pemalsuan 201 SHGB ATAS NAMA Pt Mega Agung Nusantara Yang Terjadi Pada 2007-2015 Di Desa Huripjaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ini. “Kami Meyakini Bahwa Di Sini Telah Terjadi Perbuatan Melawan Hukum Atau Pidana,” Ungkap Djandani Beberapa Waktu Lalu.
Namun, Karena Masih Penyelidikan, Penyidik Sepakat UNTUK BERKUUAT LAPORAN POLISI (LP) MODEL A. Kemudian, Setelah Pengumpulan Bahan Keterangan Dan Pemeriksaan Saksi Rampung, Polisi KASIKELAR Perkara Status UNKARUKAN UNKARUKAN UNKARUAN UNKARUAN UNTAUKAN (Yon/p-2)

