
Bupati Bogor Rudy Susmanto memanggil Kepala desa (Kades) Klapangal Ade Endang Saripudin Yang Meminta Tunjangan Hari Raya (THR) Senilai RP165 Juta Kepada Sejumlah PerTUSAHAAN. Rudy Kemudian Menugaska Inspektorat Kabupaten Bogor untuk Melakukan Serangkkaian Pemeriksaan Terhadap Kades Tersebut.
“Inspektorat Sudah Kami Minta UNTUK Menindaklanjuti Sesuai Gangan Ketentuan Peraturan Peraturan-Langan Yang Berlaku,” Kata Rudy Seperti Dikutip AntaraKams (3/4).
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika Menjelaskan Sejak Awal Bupati Bogor Telah Menerbitkan Surat Edaran (SE) Mengenai Larah Kamar THR BAGI SELURUH ASN HINGGA PERANGKAT PERANGKAT.
“Bupati Bogor Sudah Membuat Edaran Pada Tanggal 24 Maret Terkait Dengan Larah Permintaan Thr. Secara Eksplisit di Dalamnya Bagi Asn Atau Perangkat Desa Dan Yang Memang Melayani Masyarakat Untuk Tidak Melakan Perm Engraan Throb.”
Ajat memastikan saat ini inspektorat kabupaten bogor sedang menentukan tindakan untuk Kades Klapanumpgal Demi Meningkatkan Kewibawaan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Ke Depan.
Kepala desa klapanumpgal ade endang saripudin meminta th ke sejumlah perausahaan di Wilayahnya dergan Menggunakan Surat Berkop Resmi Pemerintah desa klapanumpgal.
Dalam Surat TerseBut Jagi Terdapat Rincian Anggara Berbagai Kebutuhan Antara Lain Bingkisan (200 Paket) Senilai Rp30 Juta, Uang Saku Thr (200 Paket) SEBESAR RP100 JUTA, KAIN SARUN (200 Paket) DGONGAN RP100 JUTA, Seharga RP5 Juta.
Kemudian Penceramah Sebesar RP1,5 Juta, Pembaca Ayat Suci Al Quran Rp1,5 Juta, Sewa Pengeras Suara Rp2 Juta, Serta Biaya Tak Terduga SeBesar RP5 Juta.
Total Permintaan Dana Mencapai RP165 Juta Yang Rencananya Akan Digunakan untuk Mendukung Kegiatan Halalbihalal Anggan Mengundang Berbagai Elemen Masyarakat, Termasuk Rt/RW, Karang Tarnuna, Dan Lembaga Desa Linnya.

