
Calon Bupati Parigi Moutong, M Nizar Rahmatu, Kembali Dilaporkan Ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Terkait Syarat Pencalonan Menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Parigi Moutong Pada 19 April 2025.
“Kami Mendampingi Saudara Fadli melaporkan Syarat Pencalonan M Nizar Rahmatu Ke Bawaslu,” Ujar Muslimin Budiman Dalam Keterangan Tertulis Yang Diterima Media Indonesia, Sabtu (22/3).
Muslimin, Satu Dari 10 Penasihat Hukum Fadli Waraga Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, Mengungkapkan Dua Dasar Laporan Ke Bawaslu Parigi Moutong, Yaitu PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG (MA) NOMOR 72 KID/PIDE/2015 NOMOR NOMOR/PIJEGAN NEPERI (MA) 72 KID/PIDAKAMAH NOMOR/PIDAKAMAH/PIJEGI NEPERA (MA) 72 KIJEAN NOMOR/NOMOR 2015 KEJEGI NEMOR/PIJEGI, MA) B3010A/T.6.10.pd.i/12/2024. Putusan Ma MenoloK Kasasi Nizar Dalam Kasus Korupsi Yang Sebelumnya Diputus Pengadilan Negeri (PN) Palu Nomor 10/PID.SUS/2012/PN.PL PAYA 11 September 2012. Nizar Dejatuhi Hukuman Satu Tahu Penjara Penjara Penjara Penjara Denda.
Muslimin Menjelaskan, Sejak Agustus 2012, Nizar Tidak Lagi Menjalani Masa Penahanan. Statusnya dialihkan Dari Duat Tahanan (Rutan) Ke Tahanan Kota Tanpa Status Perpanjangan.
“Berdasarkan Kuhp, Lima Hari Tahanan Kota Setara Satu Hari Tahanan Rutan. Jika DiKaitkan Gelangan Berita Acara Eksekusi 15 Oktober 2019 Dari Kejaksaan Negeri Palu, Nizar Belum Menjalani Hukumanny,” Jelasnya. “
IA Menambahkan, Sejak 12 April 2012 Hingga Putusan Ma Pada 2015, Status Hukum Nizar Tidak Jelas. “Jika Mengacu Pada Pkpu 8 Tahun 2024, Masa Jeda Lima Tahun Bagi Mantan Narapidana Belum Terpenuhi. Haruus Ada Jeda Lima Tahun Penuh Setelah Menyelesaik Proses Hukum SeBelum Sebelum Mencalon Mencalon.
Penasihat hukum lainnya, muh nuzul thamrin lapali, meminta komisi pemilihan umum daerah (kpud) lebih teliti dalam memverifikasi berkas calon.
“Pilkada HARUS BERJALAN LEBIH BAIK. Kesalanan Dalam Penyelenggaraan Pilkada Parigi Moutong Tidak Boleh Terulang. Jika Kpud Tidak Profesional, Daerah Akan Dirugikan Anggan PSU Berulang,” Ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) RI memerintahkan Psu pilkada parigi moutong Tanpa Mengikutsertakan Amrullah Kasim Almahdaly Sebagai Calon Bupati. Mk Rona Mendasarkan PSU PAYA DAFTAR PEMILIH TETAP (DPT), DAFTAR PEMILIH PINDAHAN (DPPH), DAN DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN (DPTB) Yang Digunakan Pemilihan 27 November 2024.
“MK Mengabulkan Sebagian Permohonan Pemohon Dan Menyatakan Diskualifikasi Amrullah Kasim Almahdaly Sebagai Calon Bupati PADA PILKADA PARIGI MOUTONG 2024,” KATA KETUA MK SUHARTOYO DALAM DALAM MOUTAN YANG. (TB/E-4)

