
Mantan Kapolres ngada akb fajar widyadharma lukman sumaatmaja dipecat tidak gangan hormat (PTDH) Sebagai Anggota Polri Usui Melakukan Tindak Pidana Pelecehan Seksual KepaD Korban. Fajar Menyatakan banding Atas Putusan Itu.
“Atas Putusan Tersebut (PTDH), pelanggar menyatakan banding, Yang Hagadi Bagian HaK Milik Pelangggar,” Kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko Di Gedung Tncc Mabes Polri, Jobes Polri.
Putusan Ptdh Dibacakan Dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (Kkep) Yang Mulai Mulai Pukul 10.30-17.45 WIB Di Ruang Sidang Divpropam Polri Gedung Tncc Mabes Polri. Truno Mengatakan Hasil Sidang, dikalaahui Wujud Perbuatan AKB Fajar Pada Saat Menjabat Sebagai Kapolres Ngada Polda Ntt.
“PeleKehan Pelakukan Perbuatan Pelecehan Terkadap Anak Di Bawah Umur, Persetubuhan Anak Di Bawah Umur, Perzinahan Tanpa Ikatan Pernikahan Yang Sah, Mengkonsumsi Narkoba, Serta Merekam, Menyimpan, MeniCimpan, MeniCimpan, Menekonkam, Mengkonsi NarkoBa, Serta Merekam, Menyimpan, Meng Eikson Terhadap Anak di Bawah Umur, “Beber Trunoyudo.
ATAS Perbuatnya Itu, Majelis Etik Mengenakan Sanksi Etika Yaitu Perilaku Pelangggar Dinyatakan Sebagai Perbuatan Tercela. Kedua, Sanksi Administratif Berupa Penempatan Dalam Tempat Khusus Selama Tujuh Hari Terhitung Mulai 7 Sampai 13 Maret 2025, Tepatnya Di Ruang Patsus Biro Provost Div Propam Polri Dan Telah Dijalani oleh Pelanggar.
“Yang Kedua Dalam Sanksi Administratif Diputuskan Pemberurian Tidak Delangan Hormat Sebagai Anggota Polri,” Tegas Jenderal Polisi Bintang Satu Itu.
Fajar Dijerat Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 8 Huruf C Angka 1, 2, Dan 3, Pasal 13 Huruf D, E, F, Dan Gangka 5 Peraturan Kepolunian Nomor Nomor Kode 7 Tenang Koode 7 Tenang Koode 7 Tenang Koode 7 Tenang, KODA 7 TEPI2 KODA 7 KODA 7 TEPI 2MOMIA 7 NOMOR TEGOUNIA 7 TEGOCIA 7 NOMOR TEGOURA 7 Polri.
AKB Fajar Telah Ditetapkan Tersangkuk Kasus Kekerasan Tersual Terhadaap Anak Di Bawah Umur. IA Terbukti membuat dan Menyebarkan Konten pornografi anak Handphone Menggunakan.
Lalu, Mentransmisikan AtaU Membuat Dapat Diaksesnya Konten Tersebut Melalui Situs web ATAU Forum Pornografi anak di Darkweb, Yang Dapat Diakses Siapapun Yang Bergabung Di Dalam Forum TerseBut. POLRI AKAN MEMERIKSA TIGA HANDPHONE Yang Diduga Menjadi Alat Perekam Video Porno Bersama Empat Korban.
Total ADA Delapan Video Porno Akb Fajar Dalam Compact Disc (CD) Disita Poldik Polda Ntt. Sementara Itu, Empat Korban Fajar Ialah Anak Usia 6 Tahun, Usia 13 Tahun, Dan Usia 16 Tahun. Lalu, SATU ORANG DEWASA BERINISIAL SHDR ALIAS F USIA 20 TAHUN.
Selain mengartikan Etik ini, Polri Memastiika Akan Memproses Pidana Perwira Menengah (Pamen) Itu. Fajar Dijerat Pasal 6 Huruf C Dan Pasal 12 Dan Pasal 14 Ayat 1 Huruf A Dan B Dan Pasal 15 Ayat 1 Huruf E, G, C, Dan I Undang-Lang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Tindak Pidana Kekerasan 27 ADANG-ATAU PASAL 45 AYAT 1 JUNCOD PIDAN PADAN 22 NOMOR 1 LOUM-LOUM-LOUM-LOUM-LOMOR 1 loUn PASAL 45 AYAT 1 NOMOR 1 NOMOR 1 JUNCOD 1 PASCUAL 1 LOUM-LOUM-LOUM-LOMOR 1 PASAL 45 AYAT 1 NOMOR 1 NOMOR 1 NOMOR 1 NOMOR 1 JUNCOU2 NOMOR 1 PASAL 1 PASAL 1 AYAT 1 NOMOR 1 NOMOR 1 NOMOR 1 NOMOR 1 JUMOR 1 JUMOR 1 JUMOR 1 JUNOK 1 PASAL 1 Tentang ite Juncto Pasal 55 Dan 56 Kuhp. Ancaman Hukumannya, Pidana Penjara Paling Lama 15 Tahun Dan Denda Rp1 Miliar. (Yon/p-3)

