
Komisioner Komnas PerempuanVeryanto sitohang Mengungkapkan, Maraknya Kasus Percabulan Dan Kekerasan Seksual Lainnya Menunjukkan Bahwa Indonesia Berada Dalam Dalam Kekerasan Seksual. Padahal indonesia telah memilisi undang-lundang No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Hal ini menjadi peringatan BABI APARAT PENEGAK HUKUM, PEMERINTAH, DAN pemangku kepentingan Lainnya Agar Bersungguh-SundguH Mengimplementasikan Dan Mengawal Mandat Uu Tindak Pidana Kekerasan Seksial,” Kata Vertanto, Jumatat (14).
Terkait Kasus Percabulan Terhadap Anak di Kabupaten Ngada Ntt Yang Diduga Dilakukan Oleh Pejabat Kepolisian, Hal ini Merupakan Pukulan Keras Bagi Institusi Kepolisian. Seharusnya Pelaku Adalah Pihak Yang Anggota Perlindungan Kepada Korban Tapi Justru Menjadi Pelaku Kekersan Seksiual. Apalagi Kasus Percabulan Tersebut Direkam Pakai Video Dan Diedarkan di Industri Pornografi.
“Ini Merupakan Kejahatan Luar Biasa. Karena Itu Kami Merekomendasikan Agar Kepolisian Menangani Kasus ini Secara Profesional. Penegak Hukum, “Tandasnya.
Sanksi Pemberatan, Lanjut Dia, Layak Diberikan Kepada Pelaku Sebagaimana Diatur Dalam Undang-Lundak Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“IMBAUAN JUGA Kami SAMPAIKAN KEPADA PEMERINTAH DAN LEMBAGA LOYANAN Agar Anggota Perlindungan Dan Pemulihan Kepada Korban. Masyarakat Turut Serta Penggawi Dukungan Korban Korban Tidak Tidak STIGMA Korban, Korban Korban Korban Korban Koran Koran Korban Korban Korban Korban Korban Korban Korban Korban Korban Korban Korban Korban Korban Korban Korban Korban Korban Korban Korban Korban Korban Korban Tidak Pidana Kekerasan Ditengah-Tengah Masyarakat, “kata kata. (H-1)

