
Tenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan (Kantor Komunikasi Presiden/PCO) Insaf Albert Tarigan Mengatakan Pihak Istana Belum Tahu Terkait Haru Mundur Tituknya Letkol Teddy Dari Posisi Sekretaris Kabinet (Setkab).
“Info Belum Ada (Sampai Saat Ini Ke Istana),” UCAP Albert, Rabu (12/3).
Sementara Itu, Panglima tni Jenderal Agus Subiyanto Jaga Enggan Merespons Peranya Terkait Perlu Atau Tidaknya Dirut Perum Bulog Letjen Novi Helmy Prasetyo Dan Seskab Letkol Inf Teddy Indra Wijaya Mundur Dari Jabatnya.
Panglima Tni, Jenderal Agus Subianto Menjelaskan, Prajurit Aktif Yang Menjabat Di Kementerian Atau Lembaga Negara Haruus Pensiun Dini Atau Mengundurkan Diri. Menuru Panglima, Hal Iniai Sesuai Delangan Undang-Lundang Nomor 34 Tahun 2004, Tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Regulasi Ini Mengatur Tugas Pokok Tni, Kedudukan Tni, Hingga Organisasi, Di Mana Di Dalamnya ATuran Pensiun Dini Atau Mengundurkan Diri Tertuang Dalam Pasal 47 Uu Tni.
Komisi I DPR RI Dan PEMERINTAH MULAI BERMISI REVISI Undang-Lundang (UU) NOMOR 34 TAHUN 2004 TENTANG TENTARA NASIONAL INDONESIA (REVISI UU TNI). Salah Satu Poin Perubahan Yang Dibahas Yaitu Penugasan Jabatan Sipil.
ADAPUN PEMERINTAH MEMPERLUAS CAKIN JABatan SIPIL DI KEMENTERIAN DAN LEMBAGA YANG BEHEH DITEMPATI PRAJURIT TNI AKTIF. Semula Berjumlah 10, Kini Diusulkan Ditambah Menjadi 15. (H-4)

