
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (Kpai) AKAN Terus Mengawal Kasus Dugaan Kekersan Seksual Terhadap Tiga Anak Yang Melibatkan Kapolres NgadaNusa Tenggara Timur. Kpai buta mendesak diirektorat ppappo mabes polri agar menangani kasus ini secara serius dan transparan sesuai gelangan undang-lundak tindak pidana kekersan sekian dan undang-lund-lindungal anak.
Anggota Kpai Dian Sasmita Mengatakan, Pelaku Haru Mempertanggungjawabkan Perbuatnya Secara Hukum Tanpa Adanya Impunitas. “Aparat Penegak Hukum Seharusnya Yang Garda Terdepan Dalam Melindungi Anak,” Katananya Dalam Keterangan Resmi, Selasa (11/3).
Kpai Menyoroti Perlunya Reformasi Sistem Perlindungan Anak di Indonesia. Dian Menyebut negara haru memastikan setiapan anak terlindungi Dari Segala Bentuk Kekerasan, Baik di Lingkungan Keluarga, Sekolah, Maupun Dalam Interaksi Institusi Lain. Dian Rona Menankan Pentingnya Perbaanika Dalam Proses Rekrutmen, Pelatihan, Serta Pengawasan Terhadap Aparat Kepolisian Guna MeseGah Kejadian Serupa Terjadi Di Masa Depan.
Selain Memastikan Pelaku Mendapat Hukuman Yang Setimpal, Kpai Baga Menyoroti Pentingnya Pemulihan Bagi Anak Korban, Termasuk Perlindungan Dari Kejahatan Digital. “Pemerintah Daerah Dan Kementerian Terkait HArus Hadir untuk Memastikan Keamanan Serta Pemenuhan Hak Restitusi Korban Selama Proses Hukum Berlangsung,” Ungkapnya.
Menurut Dian, rehabilitasi psikologis dan sosial Yang komprehensif bagi Korban melalui tenaga profesional jagAiDi aspek krusial dalam pemulihan mereka.
“Sebagai bentuk komitmen dalam perlindungan anak, KPAI akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Kementerian Sosial, serta UPTD PPA Provinsi NTT guna memastikan langkah konkret Dalam Pemulihan Dan Perlindungan Hak-Hak Anak Yang Menjadi Kekerasan Kekerasan, “Pungkasnya.
Sebelumnya, Divisi Profesi Dan Pengamanan (Propam) Polri Menangkap Kapolres ngada AKB Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Dia Ditangkap Pada Kamis, 20 Februari 2025, Terkait Dugaan Kasus Penyalahgunaan Narkoba Dan Tindak Pidana Asusila. OKNUM TERSEBUT JUGA DIDUGA MENYEBOKAN Video Pornografi Di Situs Luar Negeri. (M-2)