
BASUKI TJAHAJA Purnama alias Ahok Tak Perlu Menunggu Panggilan Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam-Pidsus) Kejaksaan Agung Jika Benar-Benar Ingin Membongkar Kasus Dugaan Korupsi Di Tubuh Pt Pertamina (Persero).
Mantan komisaris utama perausaan pelat merah itu baru-baru ini pengguncap telah penggumlah alat bukti berupa notulensi Sampai rekaman selama menai tigait dugaan korupsi tata khelola menah menah.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman Mengatakan, Sebagai Mantan Komisaris, Ahok Memiliki Tugas Pengawasan Saik Menjabat. OLEH Karenanya, Keterangan Ahok Dinilai Berharga Unkus Mengusut Kasus Tersebut.
“Kalau Ahok Mengatakan Panya Banyak Informasi, Ya, Silakan Sampaiikan Ke Penegak Hukum, Bahkan Tanpa Dipanggil Pun,” Ujar Zaenur Kepada Media Indonesia, Selasa (4/2)
BABI ZAENUR, PENYIDIK JAM-PIDSUS WAJIB MEMERIKSA AHOK SEBAGAI SAKSI DALAM PERKARA YANG TERJADI SELAMA 2018-2023. Kendati Demikian, ia Menegaska Bahwa Pemeriksaan Ragi Perlu Dilakukan Terhadap Komisaris-Komisaris Lainnya, Baikia Dari Pertamina Maupun Anak Perausahaan Pertamina, Yakni Pertamina Patra Niaga.
“Dua-Duanya Dipanggil. Barangkali Mereka Memilisi Informasi Mengenai Telah Terjadinya Tindak Pidana,” Kata Zaenur.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan sembilan oran sebagai tersentangka, yakni riva siaans selaku direktur utama pt pertamina patra niaga, sani saifuddin selaku direkture feedstock dan produksi produksi ptamina ptamia ptamia ptami ptami ptamia ptami, ptami ptami, Utama PT Pertamina Pengiriman Internasional.
Lalu, Muhammad Kerry Andrianto Riza Selaku Pemilik Manfaat PT Navigator Khatulistiwa, Agus Purwono Selaku VP Manajemen Bahan Bahan Pt Kilang Pertamina Internasional, Dimas Werhaspati Selaku Pt MariMisaris MARIGOR MARITICA.
BerIKUTNYA, GADING RAMADHAN JOEDO SELAKU Komisaris Pt Jengga Maritim Dan Direktur Pt Terminal Orbit Merak, Maya Kusmaya Selaku Direktur Pemasaran Pusat Dan Niaga Patra Patra Niaga, Serta Edward Selaku Vp. (Tri/p-3)

