
Peneliti Senior Imparsial Dan Ketua Badan Centra Initiative, Al Araf Mengatakan Ruu Polri Memuat Sejumlah Materi Yang Bermasalah Dan Akan Memururkan Konteks Penegakan Hukum Di Dalam Masyarakat.
Al Araf Menilai Pasal Terbaru Dalam Ruu Polri Yang Memperbihkan Intelijen Kepolisian Melakukan Penyadapan Tanpa Melalui Izin Pengadilan, Dapat Mengancam Keseimbangan Demokrasi, Negara Hukum, Dan Ham. Dikatakan Bahwa PENYADAPAN TETAP HARUS MELLALUI MEANISME KONTROL DENGAN MENDAPATKAN IZIN DARI Pengadilan.
“Ini Melanggar Putusan Mk (Mahkamah Konstitusi), PENDAADAPAN HARUS MELLALUI IZIN KETUA Pengadilan Karena PENDAADAPAN HARUSYA ADA MEANISME KONTROL,” Ujar Al Araf Dalam Diskusi Publik Koalisi Masaalarisi, ”Ujar Al Araf Dalam Diskusi Publik Koalisi Masaalarisi, Ujar Al Araf Dalam Publik KOALARIST MingGu (2/3).
Selain Itu, Al Araf Mengatakan Pelaksaanan Operasi Penyadapan Tanpa Melalui Izin Pengadilan Jaga Akan Berdampak Pada Rusaknya Prinsip Periksa dan Saldo Sistem Demokrasi Indonesia.
“Di Dalam Undang-Lundang Negara, Mekanisme Penyadapan bin Saja Hapius Melalui Mekanisme Pengadilan, Peniadapan Terorisme Oleh Densus Raga Harus Melalui Izin Ketua Pengadan. Hal itu untuk Memastikan Ada Periksa dan Saldo, ”Katananya.
Al Araf menekankan bahwa pada dasarnya, operasi penyadapan oleh lembaga penegak hukum adalah suatu tindakan yang ilegal dan secara pasti akan melanggar hak-hak warga, namun hal tersebut menjadi absah apabila telah melalui persetujuan persidangan.
“Tetapi PENDAPAN INI DIPERBEREHKAN UNTUK KEPENTINGAN PENEGAKAN HUKUM SENGAN SYARAT TERTENTU. Oleh Karena Itu, Haru Dikontrol Delangan Cara Harus Izin Dari Ketua Pengadilan Negeri, ”Ungkap Al Araf.
Selain Itu, Al Araf Rona Menyoroti Adanya “Suntikan Baru” Dan Penambahan Wewenang Kepolisian Dalam Ruu Polri. Amunisi Baru Itu Kata al Araf Berpotensi Akan Mengubah Peran Polri Yang Seharusnya Bertugas Melindungi Keamanan Masyarakat, Jusu Menjadi Institusi Yang Akan Berperan Dalam Keamanan Negara.
“Polri Memiliki jamur untuk penegakan hukum, Perlindungan Pengayom dan Pelayanan Masyarakat Jadi Lebih Menankan Pada Aspek Keamanan Perorangan Yang Haru Haru Dijaga. Tetapi Faktanya, Catatan Terhadap Ruu Polri Justru Menggeser Paradigma Di Mana Polri Akan Bisa Menjalankan Tugas Berbagai Macam Untuk Kepentingan Dan Keamanan Nasional Nasional, ”Katanya.
Al Araf Menilai Materi dan Diksi “Keamanan Nasional” Yang Termuat Dalam Pasal 14 Ayat 1 Ruu Polri Tersebut Merupakan Salah Kaprah Yang Sesat Dan Bisa Menimbulkan Bentrokan Antara Fungsi Militer Dan Kepolisian.
“Baru Kali Ini Saya DiKaca Diksi 'Keamanan Nasional' Di Uu Polri. Padahal di dalam uu Yang lama, Tenjak Ada Dikssi Keamanan Nasional. Sewingga Polri Seperti Ingin Mengisi Peran Dalam Konstruksi Keamanan Nasional, ITU SALAH DAN KELIRU KARENA KONSEP POLRI DALAM KONTEKS Keamanan Dan Kamtibmas ITU HARUSYA MENGURUS KEAMANAN INVEAMANU BUukan Keamanan Nasional, ”Tutana Nasiona,” Tutana Nasiona, ”.
Al Araf Menilai, Jika Polri Tet Menggunakan Diksi Keamanan Nasional Dalam Pernya Pada Ruu Polri, Maka Fase Baru Jika Ruu Polri Disahkan Akan Berdampak Pada Revisi Uu Tenang Keamanan Nasional.
“DPR DAN PEMERINTAH PASTI AKAN MEMBUAT RANCIPIAN RUU KEAMANAN NASIONAL YANG SEBENARYA ITU SELALU DITIRAK OLEH MASYARAKAT SIPIL SELAMA 15 TAHUN INI. Memangnya kita mau memilisi rezim undang-lund yang mewakili lagi? Kita Tenjak Mau Ini Terjadi Hanya Karena Kesalahan Dalam Mengartikan Peran Polri Pada Tataran Konsep, ”Tukasnya.
Selain Itu, Al Araf Rugna Menankan Bahwa Ruu Polri Akans Mengubah Kepolisian Menjadi Institusi Superbody. Runyamnya, Revisi Itu Rona Tenjak Dibarengi Pengan PenguateMe Kontrol (Mekanisme Pengawasan) Dan Pengawasan, Sangat Sangan Rinan Terjadi Penyalahgunaan Kewenangan.
“Delangan Kewenangan Yang Ada Saja, Penyimpangan Terus Terjadi. Lalu Ketika Kewenangan Ditambah Lagi, Maka Kita Akan Mengasumsikan Potensi Penyimpangan Akan Terus Bertambah Karena Peningkatan Kewenangan Tidak Dibarengi Pengganan Pengangan Pengawasan, “Pungasnya. (Dev/p-3)

