
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma'ruf Cahyono diduga menggunakan sebagian uang gratifikasi yang diterimanya untuk membiayai pernikahan anaknya.
“Sejumlah uang diduga digunakan untuk membiayai pernikahan anak tersangka MC pada November 2020,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/7).
Selain itu, KPK menduga Ma'ruf menghabiskan sekitar Rp1,9 miliar dari uang gratifikasi untuk merenovasi rumah pribadinya di Gandul, Depok, Jawa Barat. Taufik mengatakan total gratifikasi yang diduga diterima Ma'ruf selama menjabat Sekretaris Jenderal MPR RI mencapai Rp37,8 miliar.
Sebelumnya, KPK pada 20 Juni 2025 mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. Pada tanggal 23 Juni 2025, KPK mulai memeriksa sejumlah saksi dan mengumumkan telah menetapkan seorang negara penyelenggara sebagai tersangka.
Selanjutnya, pada 3 Juli 2025, KPK mengungkapkan bahwa tersangka dalam perkara tersebut adalah Ma'ruf Cahyono. Pada Kamis (9/7), KPK menahan Ma'ruf Cahyono di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk penyidikan kepentingan. (Semut/P-3)

