Close Menu
BestGDTopics – Berita Terkini Indonesia
    What's Hot

    Harry dan Meghan bertemu dengan para penyintas penembakan Bondi

    April 17, 2026

    Pejabat tinggi Kementerian Luar Negeri akan meninggalkan jabatannya setelah perselisihan pemeriksaan Mandelson

    April 17, 2026

    Christine Baranski mengatakan debut West End adalah 'mimpi yang menjadi kenyataan'

    April 17, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Harry dan Meghan bertemu dengan para penyintas penembakan Bondi
    • Pejabat tinggi Kementerian Luar Negeri akan meninggalkan jabatannya setelah perselisihan pemeriksaan Mandelson
    • Christine Baranski mengatakan debut West End adalah 'mimpi yang menjadi kenyataan'
    • Andrew diundang untuk melepaskan Freedom of City
    • Starmer tidak tahu Mandelson gagal dalam pemeriksaan, kata pemerintah
    • Lana Del Rey akan menyanyikan tema untuk game James Bond baru
    • Inggris bersiap menghadapi kekurangan pangan dalam skenario terburuk perang Iran
    • Perekonomian Inggris tumbuh lebih cepat dari perkiraan menjelang perang Iran
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BestGDTopics – Berita Terkini Indonesia
    Friday, April 17
    • Home
    • Cerita Teratas
    • Ekonomi
    • politik
    • Hiburan & Seni
    • Teknologi
    BestGDTopics – Berita Terkini Indonesia
    Home»Teknologi»Jalan Baru Legislasi di Indonesia
    Teknologi

    Jalan Baru Legislasi di Indonesia

    ByApril 8, 2026No Comments1 Views
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Jalan Baru Legislasi di Indonesia
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    MI/Seno
    MI/Seno(Dok. Pribadi)

    ADA kebiasaan yang berulang-ulang dilakukan pembentuk UU, baik eksekutif maupun legislatif. Ketika masyarakat merasa kurang puas dan berpotensi dirugikan akibat UU tersebut, diminta untuk mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Pejabat negara tanpa ada sikap reflektif dan preventif, dengan sengaja menjadikan MK sebagai 'keranjang sampah', seolah-olah tindakan mereka benar dan tidak perlu dikoreksi. Bila ada kesalahan, silakan langsung ke MK, dan biarkan MK yang menguji. Hal itu menjadikan MK setiap ada pembentukan UU yang bermasalah akan semakin imbasnya dan dianggap tidak berpihak pada rakyat.

    Padahal, sebetulnya pemerintah dan DPR-lah yang harus dievaluasi secara keseluruhan. Tanpa ada proses evaluasi pembentukan undang-undang di parlemen, sampai kapan pun MK akan menjadi 'keranjang sampah' dan proses legislasi kita akan semakin memburuk. Ditambah lagi geliat sekutu oligarki dalam pembentukan undang-undang yang sangat mendominasi sehingga patut ada upaya konstitusional untuk memutus praktik peraturan perundang-undangan yang melecehkan yang berdampak pada perluasan demokrasi, dan jatuhnya negara hukum. Salah satu preventif untuk mencegah adanya praktik peraturan perundang-undangan yang melecehkan ialah mengupayakan melalui mekanisme preview di parlemen.

    Baca juga: Hakim MK Saldi Isra Tegaskan Uji UU tak Boleh Berbasis Kasus Roy Suryo Cs

    Baca juga: Gugatan UU ke MK Melonjak, Menkum: Normal di Negara Demokrasi

    TINJAUAN PERADILAN PRAKTIK USANG DI MK

    Proses peninjauan kembali yang dijalankan selama ini oleh MK setidaknya memiliki berbagai catatan dan evaluasi. Sifat dari peninjauan kembali oleh MK terbatas pada aspek pengujian konstitusionalitas. MK tidak berwenang untuk menguji kualitas metodologi peraturan perundang-undangan yang digunakan untuk mengukur substansi normatif dalam undang-undang.

    Peninjauan kembali di Indonesia sering disebut sebagai pasca fakta yang berarti yang diuji MK bukanlah rancangan undang-undang, melainkan undang-undang yang telah diundangkan. Ditambah lagi pengujian pada MK baru dapat dilakukan jika terdapat permohonan yang diajukan akibat adanya kerugian yang timbul karena pemberlakuan undang-undang tersebut. Pemohon harus membuktikan terdapat hubungan kausalitas dan kerugian konstitusionalitas sebagai kedudukan hukum pelamar.

    Selain itu, jarak waktu antara diundangkan suatu undang-undang dan permohonan pengujian di MK bisa sangat relatif, bisa dalam waktu lama maupun dalam waktu dekat, bergantung pada permohonan masuk ke MK. Misalnya permohonan peninjauan kembali Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dua tahun yang berlaku telah banyak membawa kerugian bagi masyarakat. Salah satunya terkait dengan 'kemudahan dan percepatan proyek strategis nasional'. Itu akibat dari proses legislasi yang buruk, tidak partisipatif dan bebal terhadap masukan serta kritik.

    Bila dilihat dalam kurun waktu 10 tahun terakhir (2014-2024), MK telah menguji sebanyak 1.385 perkara permohonan pengujian undang-undang. Jelas itu bukan sebatas angka, melainkan juga menegaskan buruknya proses legislasi di parlemen. Pada titik di mana mekanismenya pratinjau penting untuk dijalankan dalam proses pembentukan undang-undang sebelum akhirnya disetujui dan diundangkan.

    PREVIEW UPAYA BARU DALAM MEKANISME

    Paradigma pengujian UU tidak lagi hanya bersifat alamiah pasca faktatapi mestinya berubah menjadi mantan anteyaitu upaya menguji rancangan undang-undang sebelum disetujui menjadi undang-undang.

    Dalam beberapa literatur, mekanisme pratinjau di berbagai negara memiliki beragam istilah, seperti judicial preview, ulasan ex ante atau tinjauan preventif. Misalnya di Finlandia memberikan kewenangan pratinjau kepada lembaga kuasiyudisial yang masih menjadi bagian dari parlemen, tidak dilakukan cabang kekuasaan yudisial, seperti MK atau MA. Oleh karena itu, disebut sebagai ulasan ex ante karena proses korektif dan evaluasi rancangan undang-undang dilakukan di parlemen.

    Seperti halnya di Prancis, terdapat Komite Konstitusi (Conseil Constitutionnel) yang melakukan ulasan ex ante. Komite itu juga bukan lembaga yudisial, melainkan merupakan lembaga kuasiyudisial. Namun, berbeda dengan Finlandia, di Prancis mekanisme itu terpisah dari parlemen dan menjadi lembaga tersendiri.

    Berbeda dengan Austria, mereka menggunakan istilah jpratinjau audio karena dilakukan lembaga yudisial, MK yaitu. MK dapat memutuskan apakah suatu rencana undang-undang seperti yang diusulkan tiap organ pemerintahan itu berada dalam kompetensi masing-masing. Putusan mahkamah akan diumumkan dalam berita negara (Gezette Hukum Federal) dan memiliki status konstitusional. Jika MK berpendirian bahwa suatu rancangan undang-undang tersebut tidak konstitusional, rancangan undang-undang tersebut tidak dapat diberlakukan.

    Di Indonesia baik-baik saja ulasan ex ante maupun pratinjau yudisial belum terakomodasi dalam proses pembentukan undang-undang di Indonesia. sama tahapan pembentukan undang-undang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dilaksanakan melalui lima tahap, yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.

    Penulis lebih cenderung mendorong mekanisme pratinjau Pembentukan undang-undang tidak berada di dalam parlemen dan tidak berada di ranah lembaga yudisial, tetapi dilakukan lembaga kuasiyudisial pengawasan pembentukan undang-undang yang bersifat mandiri.

    Adanya lembaga kuasiyudisial yang berfungsi mengawasi proses pembentukan undang-undang di luar negeri menurut penulis memiliki dasar yang kuat, yaitu, pertama, proses pembentukan di parlemen tidak terlepas dari adanya kepentingan politik sehingga proses pembentukan undang-undang kerap ditunggangi kepentingan bisnis dan politik para oligarki yang membentuk aliansi.

    Kedua, lembaga itu menjadi kontra-mayoritas yang terlepas dari hegemoni mayoritas yang menjadi dasar dari pengambilan keputusan atas pembentukan undang-undang.

    Ketiga, proses pembentukan undang-undang di parlemen kurang partisipatif dan deliberatif. Kritik dan masukan sebagai partisipasi masyarakat yang bermakna dalam proses pembentukan undang-undang yang kurang dipahami dan seolah-olah dipisahkan dari kepentingan masyarakat.

    Sementara itu, hemat penulis, mekanisme pratinjau itu tidak dimasukkan ke lembaga yudisial, seperti MK dan MA, karena MK dan MA sebagaimana dalam Pasal 24 UUD 1945 dijelaskan bahwa dalam melakukan pengujian peraturan-undangan yang dilaksanakan melalui lembaga yudisial, yakni dilaksanakan Mahkamah Agung untuk peraturan-undangan di bawah undang-undang kepada undang-undang undang-undang, dan Mahkamah Konstitusi untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945. Hemat penulis, hal itu sudah tepat mengingat objek dari mekanisme tinjauan merupakan rancangan undang-undang dan bukan undang-undang yang berlaku.

    Desain kelembagaan kuasiyudisial sebagai pengawas proses pembentukan undang-undang diharapkan dapat menjangkau dan menghalau proses praktik peraturan perundang-undangan yang melecehkan di parlemen. Lembaga itu harus terbebas dari kejahatan politik dan jebakan transaksional.

    Oleh karena itu, orang-orang yang mengisi lembaga kuasiyudisial itu bukan dari anggota parlemen dan pemerintahan, melainkan diisi keterwakilan setiap kelompok masyarakat yang menjadi objek substansi undang-undang. Dipilih bukan berdasarkan afiliasi partai politik, favorit atau kekeluargaan. Oleh karena itu, proses pembentukan undang-undang dapat melibatkan masyarakat dalam bentuk partisipasi yang sesungguhnya. Metode itu juga dikenal sebagai pendekatan legisprudensi.

    KUASA PARLEMEN VIS A VIS PARTISIPASI MASYARAKAT

    Salah satu kritik paling mendasar terhadap praktik legislasi kontemporer adalah dominasi kekuasaan mayoritas di parlemen, terutama oleh partai politik yang memiliki posisi hegemonik. Kondisi itu menggambarkan kegagalan dalam membayangkan negara sebagai entitas budiman yang seharusnya menjamin perlindungan dan kesejahteraan rakyatnya.

    Kenyataannya, negara modern cenderung membentuk sistem hukum yang sentralistik dan represif, memperkuat struktur otoritas hukum dari atas ke bawah tanpa membuka ruang partisipatif yang inklusif bagi masyarakat.

    Dalam kerangka legislatifWintgens mengajukan lima orientasi utama sebagai prinsip dasar dalam pembentukan hukum: Pertama, legisprudensi bertujuan membangun kerangka hukum yang responsif terhadap dinamika masyarakat. Kedua, pendekatan itu mengintegrasikan antara kebijakan dasar dan penegakan hukum yang bersifat dari atas ke bawah secara sistematis. Ketiga, legisprudensi menyesuaikan hukum dengan konteks sosial, keberagaman, dan kompleksitas yang berkembang dalam masyarakat. Keempat, legisprudensi yang menggabungkan unsur-unsur kontekstual, metodologis, manajerial, dan faktual dalam penyusunan peraturan. Kelima, pendekatan itu diyakini mampu menjembatani kekurangan dari teori-teori struktural-fungsional, model demokrasi elite, dan demokrasi partisipatif.

    Dalam konteks evaluasi kualitas regulasi, proses pembuatan undang-undang menjadi tolok ukur utama yang tidak dapat diabaikan. Rishan mengemukakan enam indikator legisprudensi sebagai instrumen evaluatif pembentukan hukum nasional: (1) legalitas, yaitu tersedianya dasar hukum dan metode legislasi yang sesuai dengan hukum nasional; (2) validitas, yang mewakili kepatuhan terhadap prosedur perundang-undangan; (3) partisipasi, yang mengukur sejauh mana pemangku kepentingan dilibatkan dalam pengambilan keputusan hukum; (4) keterbukaan, yang mencakup transparansi dan akses masyarakat terhadap informasi peraturan perundang-undangan; (5) kehati-hatian, yang menilai redaksional norma hukum; dan (6) akseptabilitas, yaitu penerimaan masyarakat terhadap kinerja lembaga legislatif.

    JALAN PANJANG MEMBENAHI LEGISLASI DI INDONESIA

    Praktek peraturan perundang-undangan yang melecehkan yang menggejala dalam proses pembentukan undang-undang di Indonesia mencerminkan bahwa hukum telah mengalami perubahan mendasar dari fungsinya sebagai sarana menjamin keadilan, keteraturan, dan perlindungan terhadap rakyat, menjadi instrumen pertahanan kekayaan.

    yang melayani kepentingan ekonomi dan politik oligarki, dominasi aliansi oligarki di parlemen dan eksekutif telah mereduksi kedaulatan rakyat, menegasikan prinsip partisipasi yang bermakna, serta menjadikan hukum sekadar legitimasi politik transaksional yang semakin menjauh dari cita-cita demokrasi ssubstansial.

    Mekanisme peninjauan kembali di Mahkamah Konstitusi yang bersifat pasca fakta tidak mampu menyentuh akar masalah karena baru bisa berjalan setelah undang-undang berlaku sehingga MK cenderung dijadikan 'keranjang sampah' produk legislasi bermasalah, alih-alih mekanisme preventif yang melindungi rakyat.

    Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah korektif yang lebih komprehensif: membangun mekanisme pratinjau atau ulasan ex ante melalui lembaga kuasi-yudisial independensi yang terbebas dari hegemoni politik mayoritas, mengembangkan pendekatan legisprudensi agar hukum tidak hanya diukur dari legalitas formal, tetapi juga dari rasionalitas sosial, legitimasi publik, dan partisipasi substansial, serta memperkuat mekanisme partisipasi rakyat dengan transparansi penuh, keterlibatan kelompok terdampak, dan kewajiban DPR membuka seluruh proses legislasi ke ruang publik.

    Reformasi pendanaan politik menjadi syarat mutlak untuk memutus ketergantungan partai terhadap modal oligarki, sekaligus mencegah konflik kepentingan yang menyumbangkan kepentingan rakyat.

    Pada saat yang sama, konsolidasi masyarakat sipil, akademisi, dan media harus terus diperkuat sebagai aktor pengawas independen agar dapat melakukan praktik penangkapan negara dapat dibendung. Dengan cara itu, arah legislasi dapat dikembalikan pada cita-cita negara hukum yang demokratis, berkeadilan, serta benar-benar mencerminkan kedaulatan rakyat sebagaimana amanat konstitusi.

    baru Indonesia Jalan Legislasi
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email

      Related Posts

      Lana Del Rey akan menyanyikan tema untuk game James Bond baru

      April 17, 2026

      Makanan yang digoreng dilarang dalam rencana baru untuk makan malam di sekolah

      April 13, 2026

      'Momen yang benar-benar bersejarah': BBC melaporkan dari Hongaria ketika Péter Magyar akan menjadi PM baru

      April 13, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Top Posts

      Negara Yang Selalu Ada Dalam Dunia Fikssi

      April 25, 2025113

      Sleebew: Istilah Dalam Bahasa Gaul Yang Populer

      May 1, 202560

      Sadap WA: Cara Mudah & Aman? Cek Faktanya!

      May 27, 202552

      Tata Cara Mandi Wajib Setelah Berhubungan, BerIKUT BACAAN NIATYA

      June 20, 202548
      Don't Miss
      Cerita Teratas

      Harry dan Meghan bertemu dengan para penyintas penembakan Bondi

      ByApril 17, 20260

      Pada hari keempat kunjungan mereka ke Australia, pasangan kerajaan tersebut memberikan penghormatan kepada 15 orang…

      Pejabat tinggi Kementerian Luar Negeri akan meninggalkan jabatannya setelah perselisihan pemeriksaan Mandelson

      April 17, 2026

      Christine Baranski mengatakan debut West End adalah 'mimpi yang menjadi kenyataan'

      April 17, 2026

      Andrew diundang untuk melepaskan Freedom of City

      April 17, 2026
      Stay In Touch
      • Facebook
      • Twitter
      • Pinterest
      • Instagram
      • YouTube
      • Vimeo
      About Us

      Selamat datang di BestGDTopics.com, sumber terpercaya Anda untuk berita terkini dan informasi mendalam dalam berbagai kategori seperti Cerita Teratas, Ekonomi, Politik, Hiburan & Seni, serta Teknologi.

      Kami berkomitmen untuk menyajikan berita yang akurat, terkini, dan relevan bagi masyarakat Indonesia. Dengan tim yang berdedikasi, kami menghadirkan liputan mendalam, analisis yang tajam, dan sudut pandang yang beragam untuk memastikan Anda selalu mendapatkan informasi yang tepat.

      Our Picks

      Harry dan Meghan bertemu dengan para penyintas penembakan Bondi

      April 17, 2026

      Pejabat tinggi Kementerian Luar Negeri akan meninggalkan jabatannya setelah perselisihan pemeriksaan Mandelson

      April 17, 2026

      Christine Baranski mengatakan debut West End adalah 'mimpi yang menjadi kenyataan'

      April 17, 2026
      Categories
      • Cerita Teratas
      • Ekonomi
      • Hiburan & Seni
      • politik
      • Teknologi
      © 2026 Bestgdtopics. Designed by webwizards7.
      • Syarat dan Ketentuan
      • Kebijakan Privasi
      • Hubungi Kami
      • Tentang Kami

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

      Newsletter Signup

      Subscribe to our weekly newsletter below and never miss the latest product or an exclusive offer.

      Enter your email address

      Thanks, I’m not interested