
MANTAN Direktur Utama PT pertamina International Shipping (PIS), Yoki Firnandi, mengungkapkan PT Pertamina saat ini mengalami kerugian besar akibat penyewaan kapal PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) milik Kerry Adrianto Riza yang dianggap korupsi dan merugikan keuangan negara. Hal itu disampaikan Yoki seusai berbohong dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (31/3).
Yoki mengesampingkan pihak yang sebenarnya bertanggung jawab atas kerugian negara. Ia menilai, keputusan bisnis yang diambil PIS dalam penyewaan kapal PT JMN sebelumnya justru telah sesuai dan menguntungkan perusahaan. Sebaliknya, Yoki menyebut proses hukum terkait penyewaan kapal justru membuat Pertamina mengalami kerugian besar.
“Jadi, siapa yang sudah merugikan negara? Apakah keputusan kami dulu? Atau justru karena ada kasus ini, Pertamina malah dirugikan?” katanya.
Yoki menjelaskan, salah satu dampak nyata dari penanganan perkara kapal tersebut adalah PT PIS harus melepas JMN yang sebelumnya disewa dengan harga yang relatif murah. Akibatnya, Pertamina saat ini harus membayar sembilan kali lipat dari harga sewa tersebut.
“Karena kasus ini, PIS akhirnya melepas kapal itu. Dan tadi ditampilkan nasihat hukum bahwa sekarang Pertamina harus membayar sebilaan kali lipat lebih mahal, sampai US$ 350.000-an,” katanya.
Yoki menjelaskan, PT Pertamina sebelumnya menyewa kapal jenis Suezmax milik PT JMN dengan harga sekitar US$ 37.000. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan langkah bisnis yang tepat dan tidak ditemukan indikasi kemahalan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun akibat kasus tersebut, PT Pertamina saat ini harus membayar sekitar US$ 350.000-an.
“Karena waktu itu kita menyewa kapal JMN milik Pak Kerry itu di US$ 37.000 kapal Suezmax-nya. Karena kasus ini, PIS akhirnya menghabiskan kapal itu. Dan tadi ditampilkan penasihat hukum bahwa sekarang Pertamina itu harus membayar sembilan kali lipat lebih mahal, sampai US$ 350.000an. Jadi, yang saya sampaikan tadi sebenarnya keputusan bisnis ini, BPK sendiri tidak bilang ada kemahalan, dan ternyata sekarang gara-gara putus, Pertamina secara nyata mengeluarkan duit lebih mahal,” jelasnya.
Untuk itu, Yoki menyayangkan penyewaan kapal yang sebenarnya menguntungkan Pertamina tersebut dipersoalkan Kejaksaan Agung (Kejagung) bahkan dituding telah merugikan keuangan negara. Yoki menegaskan, keputusan PT PIS menyewa kapal PT JMN itu telah melalui pertimbangan matang dan terbukti efisien.
“Jadi, siapa yang sudah merugikan negara? Apakah keputusan kami dulu? Atau justru karena ada kasus ini, Pertamina malah dirugikan? Nah, itu yang kami sayangkan. Harusnya tidak diganggu-ganggu,” tegasnya. (Cah/P-3)

