
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni Mendesak Kejaksaan UNTUK Segera Mengeksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester MatutinaYang Telah Divonis Bersalah Dalam Kasus Pencemaran Nama Baik.
“Tangkap, Penjarain. Tangkap, Penjarain. Ya Kalau memang Sudah Inkrah, ya laksain sesuai,” Parlemen Kata Sahroni di Kompleks, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8).
Bendahara Umum Partai Nasdem Itu Menankan, Kasus Ini Haruus Menjadi Pelajaran Agar Setiap Orang Tuliss Sembarangan Menyerang Pihak Lain Tanpa Dasar Bukti Yang Jelas.
“Ini Kan Kanakan Kita Selalu Mengedepankan Rasa Emosi Delangan Mengucapan Hal-hal Yang Bukan Sesuai Faktanya. Nah Setelah Disidangin, Dilaporin, Terbukti, Nah Sudahananya, Ujungnya akhirnya
Berdasarkan Laman Resmi Mahkamah Agung (MA), Silfester Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Melalui Putusan Kasasi Nomor 287 K/PID/2019 Yang Dibacakan Pada 20 Mei 2019. Majelis Hakim Terdiri Dari dan Abu Abu Ayyub (Majelis Hakim Terdiri Dari dan Abu Abu Ayyy Paley (Majelis Hakim Terdiri dan Abu Abu Abu Ayyy Paley (Majelis Hakim Hakim dan Abu Abu Abu Ayy. (anggota). Ia Dinyatakan Bersalah Melanggar Pasal 311 Ayat (1) Kuhp Dan Pasal 310 Ayat (1) Kuhp.
Kasus ini Bermula Pada Mei 2017 Ketika Silfester dilaporkan eh 100 advokat atas dugaan pencemaran nama Baik terhadap mantan wakil presiden jusuf kalla. Meski Putusan Telah Berkekuatan Hukum Tetap Sejak 2019, Hingan Kini Silfester Belum Melalani Hukuman.
Desakan EKSEKUSI RUGA DATANG Dari Pakar Telematika Roy Suryo. BERSAMA SEJUMLAH AKTIVIS, Roy Menyerahkan Surat Permohonan Eksekusi Ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Pada Rabu, 30 Juli 2025. (P-4)

