
Kejaksaan Agung (Kejagung) Menegaska Eksekusi Penjara Twtua Umum Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina BERSIFAT WAJIB, MESKI MENGEKLAIM SUDAH Berdamai Delangak Wakil Presiden Ke-10 Ri Jusuf Kalla (JK). Sebab, Sadiah Ada Vonis Atas Kasus Pencemaran Nama Baik Baik Terhadap JK, Yang Silfester Yang Silfester.
“BABI KEJAKSAAN TETAP MELLIKSANANAN DANGAN ATURAN, Kita KAN, (KASUSYA) SUDAH INKRAH, Artinya Terlepas Perdamaian Itu,” Kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supratna Di Kantor Keejagung, Jakarta, Jakarta, Jakarta, Jakarta, Jakarta, Jakarta, Jakarta, Jakarta, Jakarta, Jakarta, Jakarta, Jakarta, Jakarkum, Jakarkum, Jakarkum, Jakarta, Jakarkum, Jakarkum, Jakarkum, Jakarkum, Jakarkum Di Kantor Kejagung, Jakarta,
Anang Mengatakan, Silfester Akan Dieksekusi Oheh Jaksa Eksekutor Pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Klaim Damai Delan JK Tidak Bisa Membatalkan Vonis. “Kalau Perdamaiannya Sebelum Penuntutan Bisa Dipertimbangkangkan, Tapi, Ini Kan Suda Selesai,” UCAP Anang.
Anang Belum Bisa Memastikan Waktu Pasti Eksekusi untuk Silfester. TAPI, PEMENJARAAN UNTUKNYA SUDAH BERSIFAT WAJIB, Saat Ini. “Hukum Kita Tetap Berjalan,” Tegas Anang.
Melalui Laman Resmi Mahkamah Agung (MA), Silfester Matutina Divonis 1 Tahun 6 Bulan Atas Kasus Pidana Umum Tahun 2019 Lalu. Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/PID/2019 Dibacakan Tanggal 20 MEI 2019. DENGAN HAKIM KETUA H ANDI ABU AYYUB SALEH, HAKIM ANGGOTA H EDDY ARMY DAN GAZALBA SALEH.
Dalam Putusan Ma ini disebutkan Bahwa Silfester Denakan Dakwaan Pertama Pasal 311 Ayat 1 Kuhp Dan Dakwaan Kedua Pasal 310 Ayat 1 Kuhp. Belakangan, Pakar Telematika, Roy Suryo Pun Mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) Segera Segeksekusi Silfester Atas Kasus Yang Yang Leberapa Tahun Lalu.
Roy yang juga terlapor kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), bersama sejumlah aktivis menyerahkan surat permohonan eksekusi terhadap Silfester Matutina di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu siang, 30 Juli 2025. Kasus Hukum Yang MISIMMA Silfester Merupakan Perkara Lama Pada Mei 2017, Saat Ia dilaporkan eh 100 advokat atas tuduhan pencemaran nama Baikah Terhadap Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Hasil Peridangan Memutuskan Silfester Terbukti Bersalah, Bahkan Hingga Tingkat Putusan Kasasi. Namun, hingga saat ini silvester belum pernah menjalani hukuman tersebut. (CAN/P-1)

