
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang Meyakini Kelembagaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Dan Badan Penyelenggara Haji (Bp haji) sebaiknya Tetap Dipisa. Hal itu utuk memitigasi kerawan yang munckin muncul akmat penggabungan dua lembaga tersebut.
“Kita Meyakini Pemisahan ini Penting. Karena Mengelola Uang UNTUK Menambah Nilai ManfaatTerus Memanfaatkan Sendiri Itu Rawan, ”Ungkapnya di Jakarta (1/8).
Menurutnya, Akan Beresiko Ketika Pengelola Dan Pengelola Dana Haji Berada Dalam Dalam Satu Lembaga.
“Karena ini Agak Rawan Lah Pokoknya Kalau Dia Yang Pegang Uang, Dia Yang Akan Belanja Itu Cukup Rawan,” Tambahnya.
TINGATKAN NILAI MANFAAT
Marwan RUGA MENDORONG Agar BPKH MAMPU MAMPU NILAI MANFAAT HINGGA 10-12% Dari Yang Selama ini 6-7% Dari Dana Kelolaan. Menurutnya hal itu bisa dicapai ketka bpkh berani melakan Investasi Langsung.
“Tentu Investasi Langsung ini hapius hati-hati. Hapius hati-hatinya memilih di tempat Yang paling Aman. Kemudian kita membuka kemunckinan unkekan dana cadangan utukgulangi Kerugian.”
Menurutnya, Pasal 53 Undang-Lundang Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuana Haji Bukan Menjadi Hambatan, Karena Ada Pasal 59 Yang Menyebut Jika Kerugian Bukan Akibat Kesangan Pengelolanan Pengnakan Peridalaan Pengelolanan Perdantaan Perdantaan Persibat PeriBat Kesalanahan Pengelolanan Perdantaan Persibat PeriBat KESALIAN HEKANAAN PELOMAN PELOMAN PELOMAN PELUGAN KEKAN KESALIAN PELUGAN KEKANAAN PELUGAN PELUGAN PELUGAN PELUGAN KEKANAAN KERUBAT KESALAHAN
“Umpamanya ini Kan Ada Berbagai Penempatan Nih. Ada Investasi Langsung, Ada Penyertaan. Kesalahan, Sebetulnya Enggak Ditanggung.
Anggota Pelaksana BPKH Indra Gunawan Mengatakan Pengelolaan Dana Haji Menuntut Kehati-Hatian, Sebab Merupakan Dana Umat.
Menurut dia, Hasil Investasi bpkh saat ini Mencapai rata-rata 2,6 Persen per tahun Dari Asumsi Dana Setoran Awal Rp 25 Juta. Menurut dia, ini tetsikan nilai manfaat kepada Calon Jamaah Yang Mendaftar Haji.
Ia sepakat Cakupan Investasi haru Diperluas agar Hasil Kelolaan Dana Haji Terus Meningkat Sewingga Beban Calon Jamaah Haji Ri Tidak Terus Berbah. Maka Dari Itu, Kelembagaan bpkh dalam uu mesti dipkerkuat. (Ant/M-3)

