
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru Kembali Mengingatkan Pihak Sekolah Tidak Tidak Membebankan Siswa Dalam Pembelian Baju Seragam. Pada Tahun Ajaran Baru 2025/2026, Orangtua Siswa Bebas memilih untuk pengadan seragam sekeda. Dinas Pendidikan Pekanbaru JUGA SUDAH MENGIMKAN SURAT EDARAN KE SETIAP SEKOLAH SEBAGAI PANDUAN TEKNIS MENYAMBUT TAHUN AJARAN BARU.
Kepala Disdik Kota Pekanbaru Abdul Jamal Anggota Penegasan Terkait Larah Praktik Jual Beli Seragam Di Lingkungan Sekeman. Menurutnya, pihak sekecolak tidak diperbohkan menjual langsung seragam kepada orantua siswa, apalagi Sampai Mewajibkan Pembelian Dari Sekolah.
“Kami Suda Tegaska, Tidak Boleh Ada Sekilah Yang-menujual Seragam. Orangtua Diberikan Kebebasan Untukur Membeli Seragam Di Luar, sesuai Kemampuan Masing-Masing,” Kata Abdul Jamal, Kami (10/7).
Ia Mengaku Masih Belum Menerima Laporan Dari Masyarakat Soal Adanya Oknum Sekolah Yang Menawarkan Paket Seragam Kepada Wali Murid, Terutama Bagi Siswa Baru. Abdul Jamal Menegaskan, Jika Masih Ditemukan Praktik Semacam Ini, Pihaknya Tidak Akan Segan Menjatuhkan Sanksi Tegas.
DENGAN DIMULAINYA TAHUN AJARAN BARU, DINAS Pendidikan BerharaP Seluruh Pihak, Baik Sekolah Maupun Orangtua Murid Bisa Bekerja Sama Menciptakan Suasana Belajar Yang Kondusif Dan Menyenangkan Bagi Anak-Ranak.
“Silakan Laporkan Jika Ada Sekolah Yang Masih Melanggar ATuran.

