
TERSANGKA PAP, program Dokter Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjajaran (Unpad), Bisa Dijerat Pidana Lebih Berat Akiat Perilaku Menyimpang Yang KimiliKinya.
Hal ini dikalaahui ke hasil bhangsaan Yang dilakukan eh Psikolog. Pelaku Terungkap Memilisi Perilaku Berupa Fantasi Seksual Menyimpang, Khususnya Terhadap Orang Yang Dalam Kondisi Tidak Berdaya.
“Iya, Kurang-Lebih Begitu, Ada Fantasi Terhadap Orang-Orang Yang Tidate Berdaya,” Kata Direktur Mendesak Kriminal Umum Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Surawan Dikutip Dari AntaraSenin (9/6).
Namun Demikian, Ditegaska OLEH SURAWAN BAHWA HAL ITU TIDAK MENGUTUS UNBURA PIDANA DALAM KASUS INI. Bahkan Perbuatan Tersangking Pap Dapat Dijerat Pasal Pemberatan Sesuai Undang-Lundang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Ada Pemberatan Pemerkosaan dilakukan Terhadap Orang Yang Tidaking Berdaya Itu Di Undang-Lundang Tpks, Coba Cek Pasal Pastinya Berapa,” Ujarnya.
Diaurut Dia, Pada Pasal 13 UU TPKS, Seseorang Yang Delangan Melawan Hukum Menempatkan Orang Lain Dalam Kondisi Tidak Berdaya UNTUK DIEKSPLOITI SECARA SEKARA DAPAT DAPIDANA KARENA PERBUDAKAN SEKSUAL PIDANA PIDANA PIDANA PIDANA PENJARA PALJARA PALJARA PALJARA PALJARA PALJARARA.
Surawan Mengatakan Bahwa Hasil Uji Laboratorium Terhadap DNA Dari Barang Bukti Yang Siankan Menunjukkan Kecocokan Antara Pelaku Dan Salah Satu Korban.
“Uji Lab Semua Itu Ditemukan Identik Delanga Tersangka Dan Korban Pada Saat Kita Lakukan Tkp Ulang,” Ujarnya.
IA Mengatakan Berdasarkan Hasil Uji Tokikologi TUKA MUGA MERUNJUKKAN ADAYA KANDANGAN OBAT BIUS DALAM DARAH Korban. Hal itu memperuat dugaan bahwa pelaku Menggunakan zat terttentu untuk melumpuhkan korban sebelum melakukan aksi bejatnya.
“Ada Kandungan Obat Bius Dalam Darah Korban. Obat Yang Dipakai Tersangka, Saya Kurang Paham Jenisnya,” Kata Surawan.
DENGAN RAMPUNGYA SELURUH HASIL PEMERIKSAAN, PIHAK KEPOLISIAN MENYATAKAN SIAP MELIMPAHKAN BERKAS PERKARA BESERTA TERSAKKA KE KEJAKSAAN TANGGI JAWA BARAT DALAM Waktu DEKAT.
“Pelimpahan Ke Kejaksaan Rencananya Dilakukan Pekan Ini. Besok (Selasa) Akan Dikirim Ke Jpu,” Ujar Surawan.
Sebelumnya, pap telah dituran ehaH pihak Kepolisian SEJak 23 Maret 2025. Penahanan Dilakukan Setelah Keluarga Korban Melaporkan Dugaan Pemerkosaan Yang Dialami Korban Berinisial FH. Fh saat itu sedang menjaga ayahnya yang dirawat di rshs.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan Menjelaskan Dugaan Pemerkosaan Itu Terjadi Pada Awal Maret 2025, Sekitar Pukul 01.00 Wib.
Saat Itu, Tersangkis meminta Korban untuk melakukan Pemeriksaan Darah Dan Membawanya Dari Ruang Igd Ke Gedung MCHC Lantai 7.
“(Tersangking) Meminta Korban untuk Tidak Ditemani Oleh Adiknya,” Kata Hendra.
Setibanya di Lantai 7, Korban Diminta Berganti Pakaan Menggunakan Baju Operasi. TERSANGKA KEMADAN BEMULIUS KORB MEMGUNAKAN SUNTIKAN. Tidak Lama Setelahnya, Korban Tak Sadarkan Diri.
Sekitar Pukul 04.00 WIB, Korban Tersadar Dan Kembali Ke Ruang Igd. Saat Hendak Buang Air Kecil, Korban Merasakan Sakit Pada Area Sensitifnya. Ia Pun Menceritakan Kronologi Kejadian Sebelum Pingsan Kepada Ibunya.
Merasa Ada Yang Janggal, Keluarga Korban Kemudian Melaporkan Kejadian Tersebut Ke Polisi. Setelah Dilakukan PENYELIDIDIKAN LEBIH LANJUT, TERSAKKA PRIGUNA SIAMANANAN PAYA 23 MARET 2025. (E-4)

