
Mahkamah Konstitusi (MK) MEMUTUSKAN TIDAK MENERIMA Permohonan Gugatan Terhadap Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru 2024.
“Menyatakan Permohonan Pemohon Tidak Dapat Diterima,” UCAP KETUA MK SUHARTOYO DALAM SIRANG PENGUCAPAN Putsusan NOMOR 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025 YANG DIA SENIN (26/5) DI GED MK, JAKARA.
Apa alasan putusan mk?
Dalam Permbangan Hukumnya, Hakim Konstitusi Arief Hidaya Menilai Bahwa Gugatan Yang Diaajukan Lembaga Pemantau Pemilu Republik Indonesia (LPRI) TuliseFaMiFiFiuf (288 DIMAUF (LPRI PEMENUUF (LPRI PEMENUHI SYARAT SEBAGAIMANA DIBAGAIMANA DIBAGAIMANA DIBAGAIMANA DIBAGAIMANA DIBAGAIMANA DIBAGAIMANA DIBAGAIMANA DIBAGAIMANA DALUMAN DALAMAN PEMENUUFIONAT (LPRI PEMENUFIMIMAN BODUFIMAN DALUMANA (LPRI PEMENUUFIMAN DALUMANA DITAKAN DITAKAN Tahun 2016 Tentang Pilkada (UU Pilkada).
“Berdasarkan Hasil Psu, Selisih Perohehan Suara Antara Pasangan Calon Torgal Dan Kolom Kosong Tercatat Sebesar 4.628 Suara AtaU 4,3%. Sementara Itu, Ambang Batas Untuk Dapat Saala Saala Saala Saala Saala 1% 1% TOTAL1% SUAJUMAN ADALAH 1.5% TOTAUS SUAJUMAN ADALAH 1.5% DARA1% 1% DARAJUMAN SUAJUMAN ADALAH 1% 1% DARA. Ujarnya.
Selain Tidak memenuhi Syarat Formil, Mahkamah Buga Menyatakan Bahwa Dalil-Dalil Pokok Yang Diajukan Pemohon Tidak Bererh Hukum. Lpri Sebelumnya Mendalilkan telah terjadi Politik uang secara Terstruktur, Sistematis, Dan Masif (TSM) di Seluruh Wilayah Psu.
Dugaan Tersebut Antara Lain Didasarkan Pada Pernyataan Ketua Tim Pendukung Pihak Terkait Dan Unggahan Warage Di Media Sosial.
AKAN Tetapi Mahkamah Menyatakan Bahwa Informasi Yang Berersumber Dari Media Sosial Berifat Subjektif Dan Anonim Sehingga Tidak Dapat Dianggap Sebagai Bukti Yang Akurat Dan Meyakinkan.
“Akun media sebagaimana disebutkan oleh pemohon merupakan media jeyebaran informasi Yang pada umumnya bersifat subjektif dan anonim, di mana kelenaran pernyata dapikan diungan diungan ke -tibakan dapakan dapakan dapakan diungan diungan Cukup Meyakinkan Mahkamah Mengenai Kebenaran Suatu Peristiwa Hukum, ”Kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
MenuruT Mahkamah, substansi Dari Pernyataan Yang Diunggah Di Laman Media Sosial Sulit Dilakukan Pemilahan Secara Objektif Antara Informasi Faktual Dan Opini Atau Pendapat Pribadi. Sewingga, Bukti Tanpa Didukung Dengan Bukti Lain Yang Relevan, Tidak Dapat MeyaKatan Mahkamah Mengenai Kebenaran Informasi Adanya Pembagian Uang.
“Jika Pum Pernyataan Dalam Media Sosial TerseBut Menunjukkan Adanya Politik Uang Dalam Bentuk Pembagian Uang Kepada Pemilih, Quod Non, Hal Tersebut Seharusnya Dilaporkan Denalky Darnasi DarnaMiFan Decumdui Seseasi Ses. Akun Serta Informasi Yang Terkandung Dalam Pendapat Atau Komentarnya, ”Jelas Enny.
Dugaan Intimidasi
Selain Itu, Mahkamah Buga Menilai Bukti-Bukti Lain Yang Diaajukan Pemohon Tidak Mendukung Dalil Yang Diajukan, Salah Satunya Foto-Foto Dugaan Intimidasi Terhadap Seorang Pemilih Bernama iQbal. Dikatakan Bahwa Bukti Tersebut Tidak Mencantumkan Substansi Ancaman Maupun Kaitanana Secara Jelas Gargan Pelaksaan PSU.
“Menuru Mahkamah, Proses Hukum Terhadap Pemantau Tersebut Tidak Dapat Dinilai Sebagai Bentuk Intimidasi Karena Tidak Terbukti Mempengaruhi Hasil Perolehan Suara,” Jelasnya.
Hati-Hati Pencabutan Akreditasi Lembaga Pemantau
Mahkamah Menyebut Meskipun Proses Pencabutan Akreditasi Terhadap Pemohon Tidak Dapat Myakinan Mahkamah Hibihan Adanya Intimidasi Terhadap Pemantau Pemilihan. Mahkamah Menilai Pencibat Akreditasi Yang Dilakukan Setelah Pemantau Pemilihan Mengajukan Permohonan Ke Mahkamah Haruuslah DiHindari Agar Tidak Menghasilkan Ketisanpastian Hukum.
“Terdapat Potensi Pihak Penyelenggara Pemilihan Umum Dapat Menggunakan Kewenanganya UNTUK Mengentikan Perkara Di Mahkamah Gangan Cara, Akreditasi Pemanta Pemilihan Sebabai Pemohon Dalam Pemiliban Dalam Pemiliban Dalam Pemiliban Dalam Pemiliban Dalam Pemiliban,” Ungkapnya.
Selain itu, enny menerangkan meskipun undang-lundang telah penggata penggenai sanksi hukum terhadap pelangangaran yang dilakukan eheH Pemantau Pemilihan dan KPU PEMANTA PEMANTA PEMANTA PEMANTA PEMANNIMAN KEWIMAN DERHITIMAN PEMANNIMAN DERHITIMAN DERHITIMAN DERHITIMAN DERHITIMAN Mengajukan Permohonan Ke Mahkamah Haru Dilindungi.
“Sewingga Pencabutan Akreditasi Tidak Tidak Serta Merta Dapat Membatalkan Kedudukan Hukum Pemohon,” Ujar Enny.
Enny juga menyebut bahwa hal ini puping agar Pilkada, Meskipun Hanya terapat Satu Pasangan, Tidak Menjadi Pemilihan Yang Tanpa Kontestasi.
Selain Itu, Mahkamah BuGA Menegaska Agar Kpu Dapat Bertindak Lebih Cermat Dalam Menerbitkan Sertifikat Akreditasi Bagi Pemanta Pemilihan, Termasukasuk Dalam Salankan Satupan Peminalan Pemilaan Pemahai Pemilana Pemilan Dalam Melalam Melangan Pemilaan Pemilana Pemilaan Pemilaan Pemilaan Pemilaan Pemantau Pemilihan.
Kendati Demikian, Karena Pemohon Tidak Memenuhi Ketentuan Ambang Batas Perolehan Suara Sebagaimana Diatuur Dalam Pasal 158 Ayat (2) Huruf B Uu Pilkada, Mahkamah Mahkamah Mudi Lpri Tidak Memiliki Kedudukan Hum. DENGAN DEMIKIAN, Permohonan Tidak Dapat Dilanjutkan Ke Tahap Pembuktian.
Sebelumnya, Dalam Sidang Pendahuluan, Syarifah Selaku Pemohon Dalam Hal ini Pemanta Pemilihan Mengungkapkan Bahwa Dirinya Mengalami Intimidasi Dan Tekan Setelah Mengajukan Permohonan Ke Mk.
Ia Menyebut Izin Lpri Sebagai Lembaga Pemantau Telah Dicabut, Bahkan Dirinya Ditetapkan Sebagai Tersangking Oleh Aparat Penegak Hukum. Syarifah juara menyebut adanya TEKANAN DARI BERBAGAI PIHAK AGAR HUGUT GUGATAN, NAMUN IA Menegaskan AKAN TETAP MELANJUTKAN GUGATANYA.
Pemohon BUGA MENYAMPAIKAN BAHWA TELAH Terjadi Pelanggaran Berifat Terstruktur, Sistematis, Dan Masif (TSM) Selama PSU Berupa Praktik Politik Uang, Ketidatnetralan PeMila negara, serta inttimidasi terhadap pemanta. (P-4)

