
Ratusan Wara Pemilis Unit Apartemen Galery West Residence Dan Akr Tower Jakarta Meminta Pemerintah Dan Pihak Berwenang Turun Tangan Memfasilitasi Persoalan Hak Dasar Akta Jual Beli (AJB) Dari Pengembang PT Pengembangan Tanah AKR. Permintaan Tersebut Diaajukan Melalui Aksi Protes Di Jakarta, Jumat (23/5), Setelah Berlahun-Tahun Pengembang Tidak Anggota HaK-Hak Dasar Itu.
“Ini Demi Kepi Hukum Dan Perlindungan Hak-Hak Konsumen,” Kata Kuasa Hukum Warga, Putri Sekar Langit Dalam Keterangan Tertulis.
Lunas Suda?
Putri Menuturkan ParA Pemilik Unit telah melunasi Pembayaran Sejak Lama, Bahkan Ada Yang Tepat Mencanya BELASAN TAHUN.
Namun Hingga Kini, Disebutkan Bahwa Ajb Unit Apartemen, Sebagai Bukti Kepemilikan Yang Sah, Belum Jagi Diterbitkan Oheh Pengembang.
Kepastian Hukum?
Ketiaan AJB Tersebut, Menurutnya, Status Menempatkan Kepemilikan Para Klienna Dalam Ketidatpastian Hukum Yang Sangan Merugikan.
“Ini Bukan Hanya Soal Dokumen, Tetapi Kepastian Hukum Dan Perlindungan Investasi Para Pemilik Unit,” UCAP DIA Menegaskan.
Bayar Pajak?
Dia menambahkan, masalah itu pun diperkeruh gangan rutinnya tagihan pajak bumi dan bangunan (pbb) Dari pt akr pengembangan tanah tanpa dasar pertelaan atuu daftar Keterangan Yang Jelas. Alhasil Hingga Saat Ini, Sambung Putri, Para Pemilik Dibeban PBB Tanpa Adanya Nilai Perbandingan Proporsional Yang Sah.
“Berarti Tahat Ada Acuan Yang Jelas UNTUK BEBAN BEBAN PBB ANTAR-UNIT, SHINGGA MERUGIKAN Klien Kami Sebagai Wajib Pajak,” Ungkap Putri.
Tak Digubris?
Sebelumnya, Para Pemilik Telah Berkali-Kali Melayangkan Surat Resmi Kepada Pengembang Guna Meminta Klarifikasi Maupun Penyelesaian Atas Persoalan AJB Tersebut.
Kendati Demikian, Dikatakan Bahwa Pengembang Tidak Pernah Anggota Jawaban Yang Jelas Maupun Komitmen Nyata. Putri Berpendapat Tidak Adanya Jelas Jelas Tersebut Menunjukkan Pengabaian, Tidak Hanya Terhadap Kewajiban Hukum Tetapi Rona Tanggung Jawab Sebagai Pendembang.
“Hal Ini Yang Waraat Waraga Kecewa Dan Meragukan Profesionalisme Pengembang,” Tutur Dia. (Ant/P-3)

