
MetaInduk Peraturanaan Facebook Diminta Segera Menutup Grup Dengan Konten Menyimpang Dan Memuat Pornografi Dan Kekerasan Seksual, Termasuk Berkaitan Gangan Ines. Hal Tersebut Ditegaska Wakil Menteri Komdigi Angga Raka Prabowo Pada Kamis (22/5).
ANGGA RAKA PRABOWO MEREGASKAN, Komdigi telah meminta meta Menelusuri Dan memlokir grup-grup sejenis agar Tenjewunculan di platform Mereka.
“Suda Ada Beberapa Grup Yang Berhasil Kami Identifikasi Dan Langsung Diblokir. Tapi ini ini Belum Cukup. Saya meta meta terus memperbarui data dan melakukan yang memantau ketat,” Tegas angga raka.
Komdigi MEMinta Meta Dan Penyelenggara Platform Digital Lain Agar Aktif Bekerja Sama Dengan Aparat Penegak Hukum UNTUK Mengungkap Dalang Di Balik Grup Tersebut.
“Kami Mendesak Agar Agar Meta Bekerja Sama Delangan Aparat Penegak Hukum untuk Mengidentifikasi Data dan Menyerahkan Data Pemilik Serta Pengelola Grup,” Ujarnya.
Menurutnya, Dalang di Balik PeyeBaran Konten Menyimpang Harus Diproses Hukum Seberat-Batnya. “Ini Kejahatan Serius Yang Merusak Moral Dan Membahayakan Anak-Anak Kita,” Tegasnya.
Fenomena Menyimpang Tersebut Dinilai Telah Mencederai Nilai-Nilai Sosial Dan Melanggar Hukum. TUKUT ITU, Komdigi meminta masyarakat aktif melaporkan melalui kanal aduankonten.id jika menemukan konten sejenis. “Kami Mohon Masyarakat Rona Memantau Dan Melaporkan Potensi Grup Delangan Konten Serupa,” Kata Dia.
Tindak Tegas
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni Mendesak Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri Dan Komdigi Meringkus Pihak Di Balik Akun Grup Di Facebook Yang Berisi Konten Ines Itu.
“Ini Sangan Sangan.
Menurut Sahroni, Grup Delan Konten Menyimpang Tersebut Berpotensi Menimbulkan Korban Sehingga Aparat Penegak Hukum Harus Segera Bertindak.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar Mengaku Telah Memblokir 30 Link Daman Konten Serupa.
“Kami Suda Sudah Berkoordinasi Pihak Meta Meta untuk proses menjatuhkan Dan buta Bersama gangan polri untuk melakukan PENYELIDIDikan lebih Lanjut,” Kata Alexander.
Pemblokiran Tersebut, Lanjut Alexander, Sebagai Upaya Tegas Negara Melindungi Anak-anak Dari Konten Digital Yang MeruM Mental Dan Emosional.
Tindakan Pemutusan Aksses ini Bagian Dari Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan anak. Dalan PP Tuna, Platform Setiap Digital Wajib Melindungi Anak Dari Paparan Konten Berbahaya, Sekaligus Yangin Hak Anak Tumbuh Dalam Lingungan Digital Yang Aman Dan Sehat. (H-2)

