
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi Menyampaan Apresiasi Kepada Kejaksaan Agung Ri Atas Langkah Hukum Yang Diambil Dalam Kasus Kredit Bermasalah Pt Sritex. Hal ini disampaiKanya dalam mer ek paripurna dprd jawa barat pada kamis (22/5).
“Khusus unkuk Kejati Jabar, Saya Ucapkan Terima Kasih Dan Rasa Hormat Yang Tinggi Pada Kejaksaan Agung Ri Atas Tindakanyaa Melakukan Penuranan Danaha Peih Ptigna Ptigna Suduk Suduk, Danah Songah, Danah Satah, Dan Manta Manta Manta Manta Manta Manta Manta Manta Manta Manta Manta Mantin KREDIT PENYIMMAN YAIMU MENYAMPAIKAN KREDIT KE BJB, Makah-Mudahan Tenjak Salah Kalau Salah Dikorekssi, Sekitar Rp600 Miliar Tanpa Agunan Yang Memadai, “Kata Dedi Dikutip Antara, Kamis (22/5).
Menurutnya, Tindakan Yang Diamin Kejagung Suda Tepat Dan Merupakan Langkah Taktis Dalam Upaya Penegakan Hukum.
Dedi JuGA Menegaska Bahwa Pemprov Jabar Telah Mengzil Langkah Pembenahan Terhadap Manajemen Bank BJB Melalui Rapat Umum Pemehang Saham (RUPS) Yang Dilaksanakan Belum Lama ini.
“Pemprov Jabar Melalui Rups Suda Melakukan KoreKsi Dan Perubahan Secara. Sehingga Peristiwa Ini Tidak Akan MEMPENGARUHI KINERJA BJB, SAYA UCAPKAN TERIMA KASIH, DAN SEMOGA KEJADIAN INI TIDAK AKAN AKAN, LOADIH, DAN SEMOGA KEJADIAN INI TIDAK AKAN AKAN AKAN, DAN SEMOGA KEJADIAN INI TIDAK AKAN AKAN AKAN, Tuturnya.
Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka
Sebelumnya, Kejaksaan Agung Menetapkan Tiga Orang Sebagai Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Kredit Kepada Pt Sri Rejeki Isman (Sritex). Mereka Adalah:
- Dicky Syahbandinata (DS), Mantan Pemimpin Divisi Korporasi Dan Komersial Bank BJB Tahun 2020,
- Zainuddin Mappa (ZM), Mantan Direktur Utama Pt Bank Dki Tahun 2020,
- Iwan Setiawan Lukminto (ISL), Direktur Utama Pt Sritex Periode 2005–2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, Menjelaskan Bahwa Ketiganya Diduga Telah Menyalahgunakan Weweng Dalam Proses Pember Kredit Kepada Pt Sritex Dan Anak Perusahanana.
“Dalam Pemberian KREDIT KEPADA PT SRITEX, TERSAKKA DS DAN ZM TELAH ANGGOLIKAN KREDIT SECARA MELAWAN HUKUM KARENA TIDAK MELAKUKAN ANALISA YANG MEMadai Dan TIDAK Menaati Proseder Serta Persyaratan Yang telah DitetAPkan, UJARNA.
Ketiga Tersentanga Saat Ini Ditahan Di Rutan Salemba, Cabang Kejaksaan Agung, sebelum 20 Hari Ke Depan Guna Kepentingan Penyidikan. (Ant/P-4)

