
Komisi Yudisial (KY) Menerima 401 Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim (Kepph) Pada Januari Sampai April 2025.
Jumlah Laporan Tersebut Mengalami Peningkatan Sebesar 137 Laporan AtaU 50,18% Bila Dibandingkan Periode Yang Sama Pada 2024 Sebesar 267 Laporan Dugaan Pelanggaran Kepph.
“Ky Menerima 401 Laporan Dan 362 Tembusan Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim Atau Kepph Sepanjang Januari Huncga April 2025. Kanakan Kanarah LulaMaKan Laporan Melalui Jasa Jasa. Kantor Penghubung KY, Email, Dan www.pelaporan.komisiyudisial.go.id, ”Ujar Anggota Ky Joko Sasmito Kepada Awak Media Di Gedung KY, Selasa (20/5).
Joko Merinci Laporan Masyarakat Tersebut Terdiri Dari 241 Perkara Perdata, 79 Perkara Pidana, 30 Perkara Agama, 24 Perkara Tata Usuaha Negara (Tun), 7 Perkara Hubungan Industri, 6 Perkara Niaga, 1 Perkara Tipikor, Perkara Hubungan, 6 Perkara.
Joko mengatakan berdasarkan lokasi aduan DKI Jakarta masih menjadi yang tertinggi sebanyak 84 laporan), dilanjutkan Jawa Barat (61 laporan), Jawa Timur (41 laporan), Sumatra Utara (38 laporan), Jawa Tengah (22 laporan), Riau (15 Laporan), Sumatra Barat (14 Laporan), Kalimantan Timur (11 Laporan), Sumatra Selatan (9 Laporan), Dan Nusa Tenggara Barat (9 Laporan).
Adapun Dilihat Dari Jenis Badan Peradilan Yang Dilaporkan, Lanjut Joko, Masih Didominasi Oheh Peradilan Umum (277 Laporan), Kemudi Peradilan Agama (40 Laporan), Mahkamah Agung (39 LaPoran), Tunaan (19 Laporan), Mahkamah Agung (39 LaPoran), Tunaan (19 Laporan), Habamah Agung (39 LaPoran), Tungaan) Tipikor (2 Laporan), Mahkamah Syar'iyah (2 Laporan) Dan Lainnya (10 Laporan).
“Laporan Yang Masuk Itu Diverifikasi untuk Diperikssa Kelengkapan Persyaratan Administrasi Dan Substansi. Ada 344 Laporan Atau 85.78% Yang Dinyatakan Ditima Oleh Ky, Jelas Jela Sisanya Masih Dalas Pros Prosai,”
Sementara Itu, Berdasarkan Peraturan Ky Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penanganan Dugaan Pelanggaran Kepph, Laporan Yang Telah Diverifikasi Kemudi Dilakukan Penelaahan Keuranis Analisis Awal Dugaan Kelangargaran Kepphpy Kepph Aporjut LahanJUMAN DEGPHUMAN PELANGARAN DEGPHUMAN PEPAUHAN DUGPHUMAN DUGPHUMAN KEJUMAN PELANGUMAN PENAUHAN DUGPY DUGPY DUGPY DUGPY DUGPY DUGAAN KEJUMAN DUGPHANAN DUGAJUAN DUGAJUAN DUGPHUAN DUGAAN DUGPHUAN DUGPHUAN DUGAAN DUGAAN DUGAAN DUGAAN DUGAAN DUGAAN DUGAAN DUGAAN
Sedangkan Berdasarkan Forum Konsultasi Yang Telah Dilaksanakan, Ada 51 Laporan Yang Mempereheh pendapat atuu Persetjuuan Dari Seoran Anggota Ky Sebagai Penanggung Jawab untuk ditindaklanjuti.
Jika Laporan Dapat Ditindaklanjuti, Lanjut Joko, Laporan Diregister Dan Dilakukan Pemeriksaan Dan/Atau Klarifikasi.
“Ky Tidak Dapat Menindaklanjuti Semua Laporan Yang Makark, Karena Banyak Laporan Yang Mukur Bukan Dejadi Kewenangan.
Selain Itu, Joko Mengungkapkan Bahwa Ky Telah Memanggil 179 Orang Yang Berasal Dari 46 Laporan Yang Masauk UnTUTU Dimintai Keterangan AtaU Klarifikasi.
“Pemanggilan dilakukan Terhadaap Pelapor/Kuasa Pelapor Sebanyak 47 Orang, Delan Jumlah Yang Hadir Sebanyak 32 Orang Dan Tidak Hadir Sebanyak 15 Orang. Tidak Hadir Sebanyak 21 Orang, ”Jelasnya.
“Pemanggilan Terhadap Hakim Terlapor Sebanyak 36 Orang, Delan Jumlah Yang Hadir Sebanyak 34 Orang Dan Tidak Hadir Sebanyak 2 Orang. Tuuana Pemanggilan Ini Kimokara Klarifikasi Terkait Laporan Dugaan Dugaan.
Selain Pemeriksaan Secara Tatap Muka, Ky JagA Melakukan Pemeriksaan Secara Elektronik (Online). KY TELAH MEMERIKSA 6 ORANG SECARA ONLINE Bahan Berasal Dari 3 Laporan Yang Masuk.
“KY MEMERIKSA 1 Oorg Pelapor/Kuasa Pelapor, 1 Orang Saksi/Ahli, Dan 4 Orang Hakim Terlapor,” Pungkasnya. (Z-1)

