
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat (Jabar), Mengeluarkan Peraturan Daman Melarang Paraual Hewan Kurban tidak berjuuali di trotoar.
“Trotoar Itu Hak Masyarakat UNTUK BERJALAN, Jangan Dipakai Oheh Pedagang. ITU HAK HAK WARGA KOTA. TENTunya TIDAK Boleh Digunakan Oheh Pedagang Hewan Kurban Ataupun Pedagang Lain,” Tegas Wakil Wali Wali Ataupun Lain, ”Tegas Wakil Wali Kota Bandung Erwin, Senin (19/5).
Erwin Akan Berkoordinasi Delangan Wali Kota Bandung Untuc Menertibkan Para Pedagang Yang Masih Nekat Berjuuan Di Fasilitas Umum. PEMKOT AKAN MELIBATKAN SATPOL PP DAN BEBERAPA OPD UNTUK MISINDAK PEDAGANG YANG MENJUAL DI TROTOAR.
“Praktik Pedagang Musiman Yang Hewan Kurban Di Trotoar Kerap Ditemukan Di Beberapa Lokasi Di Kota Bandung. Saya Lihat Di Kiaracondong Raga Suka Ada, Dan Di Beberapa Tempat Lain,” Ungkap Erwin.
Erwin Rona meminta para Penjual Hewan Kurban untuk melapor Kepada Kewilayahan Setempat. Kalau Memang Tidak Melaporkan, AKAN Ada Briefing Dari Pemkot. SEMUA PEDAGANG HARUS LAPOR DAN HEWANNAA DIPERIKSA SECARA MENYELURUH OLEH PETUGAS DI 30 KECAMATAN. Pemeriksaan meliputi Kesehatan Gigi, Tubuh, Daging, Serta Kebersihan Fasilitas Kandang.
“Insya Allah Kalau Hewannya Sudah Lewat Barcode Dan Dites, Berarti Sehat, “Tuturnya.
PEMERIKSAAN, LANJUT ERWIN, Dilakukan Dalam Dua Tahap, Yakni Pemeriksaan ante mortem (Sebelum Penyembelihan) Sejak 15 Mei Hingga H-1 Idul Adha, Dan Post Mortem (Setelah Penyembelihan) Hingga Hari Tasyrik. IA Mengimbau Agar Pembeli Mengusiakan Hewan Kurban Yang Dibeli Diperikssa Dulu, Terdaftar, Dan Punya Barcode. Supaya Kurbanya Benar-Benar Maslahat, Tidak Hanya UNTUK PAHALA, TAPI MUGA BERMANFAAT UNTUK PENERIMA.
Selain Pemeriksaan, Pemkot Bandung Rona Menyelenggarakan Lima Angkatan Pelatihan Pemotongan Hewan Kurban, Bekerja Sama Gelangan Mui, Salman ITB, Dan DKPP Jabar. Pelatihan Diadakan Pada 16, 19, 21, 26, Dan 28 Mei 2025, Total Peserta 175 Orang Dari Berbagai DKM. (An/E-4)

