
Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya Nomor Urut 3 Ai Diantani Ade Sugianto Dan Iip Miptahul Paoz Mengajukan Gugatan Hasil Pemungutan Suara Ulang Pila Pilkada Ke Mahkamah Konsuti (Mk).
Pada Sidang Perkara Nomor 324/phpu.bup-xxiii/2025, KUASA HUKUM PEMOHON, Andi Ibnu Hadi Mengatakan Bahwa Kpu Selaku Termohon Tidur Membuka Pendaftaran Kembali UNTUK SELURUH PASIMAN CALON, TETAPI HERYA BEMUKA PENDAFTARAN BAGI PASIGAN CALON NOMOR 3 SAJA. Status Sementara Hukum Semua Pasangan Calon Sudah Dibatalkan Mk.
“Delangan Demikian, Perbuatan KPU Tersebut Perbuatan Melawan Hukum Yang Mengakibatkan Kesalanan Administrasi Berupa Tindakan Yang Bertentangan Dengan Hukum Dan Etika Dalam Prosesi,” Jelas andi Ibnu Pada Dalam Di Gedang.
HARUS DIDISKUALIFIKASI?
TUKU ITU, PEMOHON meminta Agar Mahkamah Menyatakan Diskualifikasi Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Iwan Saputra-Dede Muksit Dan Pasangan Bupati-Wakil Bupati Nomor 2 CECEPEP NURUPAN YAKIN-BUPATI.
Selain Itu, PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Jada Digugat Oleh Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 1 Iwan Saputra Dan Dede Muksit Aly (Iwan-Dede).
KUASA HUKUM IWAN-DEDE, DANI Safari EFENDI MENGIGA BAHWA PELAKSANANANAN PSU PILKADA KABUPATEN TASIKMALAYA DIDASIKAN PAYA AMAR Putusan MK NOMOR 132/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Mutu status hukum?
AKAN Tetapi, DANGANKANNAA SURAT KETUTUSAN KPU NOMOR 1574 TENTANG PENETAPAN CALON PADA PILKADA TAHUN 2024, Yang Hanya Mengecualikan IIP MIPTAHUL PAOZ SERINGGA SELURUH yang termuat di DALAT SURAT KEUTUSAN TERBUMUZ TERBUMAN TERINGGUH YANG Sebagai Pasangan Calon.
“Daman Kata Lain Kpu Kabupaten Tasikmalaya (Termohon) Harus Memuka Pendaftaran Ulang Bagi Seluruh Pasangan Calon Dgangirkan B1-Kwk Dengan Dokumen Persaratan Lainnya SeBAga Syarat Pend, Denan Dokumen Dokumen Psiganya SEBALANA SYARAT DENON DOKANAN BULAMAN DOKANANAN DENOMAN PSANATAN SEBALANA SYARGAi Pasangan Calon, ”Katananya.
KPU Ketetapan?
Namun KPU pada 23 Maret 2025 mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Perselisihan Hasil Pemilihan.
Pasangan Calon Terdiri Dari Cecep Nurul Yakin (Calon Bupati) Dan Asep Sopari (Calon Wakil Bupati); Iwan Saputra (Calon Bupati) Dan Dede Muksit Aly (Calon Wakil Bupati), Ai Diantani Ade Sugianto (Calon Bupati) Dan Lip Miptahul Paoz (Calon Wakil Bupati).
Salahi Prosedur?
Pemohon Menuru, Penetapan Pasangan Calon Tersebut Tidak Dilakukan Delangan Prosedur Yang Benar Dan Melanggar Hukum Serta Mencederai Prinsip Keadilan Dalam Psu Di Kabupaten Tasikmalaya.
Selain Itu, Pada Putusan Mk Nomor 132/Phpu.Bup-xxiii/2025, KPU Diperintahkan untuk Mendenggarakan PSU Dengan Mendiskualifikasi Ade Sugianto Sebagai Calon Bupati Karena Dinyatankan Melanggar.
Amar MK Tak Dilaksanakan?
Namun Pada Faktanya, KPU Tidatsanakan Amar Mk Tersebut Gangan Benar, Yakni Tidatalkan Keutusan Penetapan Pasangan Calon Dan Nomor Urut Secara Formal, Serta Tetap Prisan Menggunakan Daftar Pasangan.
“Dengar Didiskualifikasinya Ade Sugianto, Berakibat Pada Perubahan Komposisi Pasangan Calon Nomor Urut 3. Terhadap Kandidat ATAS LIP LIP MIPTAHUL PAOZ TETAP Dipertahankan, Namun Calon Bupati Baru SeharaUz,” Namun Kalon Bupati Baru Seharusinya. ”
Pemohon JUGA Merasa Dirugikan Delangan Tidak Dilaksanakanyaa Tahapan Pendaftaran Psu Ini Terhadap Pasangan Calon Secara Adil Dan Setara Kepada Pasangan Nomor Urut 2 Cecep Nurul Yakin Khalan Saik Ini Masih Berstatus Sebagiai Tugas Menyelenggarakan Pemerintah Daerah.
Gunakan Kekuasaan?
Akibatnya Paslon Nomor Urut 2 Pada Saat Menjadi Pasangan Calon Di Psu, Pada Saata Bersama Berstatus Sebagai Wakil Bupati Aktif Yang Kekuasaana Dengana Hgana Pend, Kekuasaana Dengana Hgana Hgana Mengkorai Mengorai Muncinga Mendana Mengkorai Mendana Mendana Mengatai Mendgana Mengora Mengora Mengkorai Mendgana Mengora Mengora Mengkorai Mendana Mengora Mengora Mengora Kekuasaana Mengora Mengora Mengora Mengora Mengora Mengora Mengora Mengora Kekuasaana
“Kemudian Melakukan Intervensi Kepada Kepolisian Daerah Anggan Memanggil Seluruh Camat Dan Kepala Dinas Wada 351 Desa, Semua Dipanggil Bahkan Pemuka Agama Jua. ECEP SUKMANAGARA SELAKU KUASA HUKUM PEMOHON.
TUKU ITU, PEMOHON meminta Agar Mahkamah Mendiskualifikasi Calon Urut Nomor 2 Cecep Nurul Yakin Angenet Asep Sopari al-Wayubi; mendiskualifikasi calon urut nomor 3 ai diantani ade sugianto delan ancoret pasangan calon iip miftahul paoz. (Dev/p-3)

