
Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Produsen Serat Dan Benang Filamen Indonesia (Apsyfi) Redma Gita Wirawasta Menilai Implementasi Kebijakan Syarat Tingat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Dalam Pendaan Bongalan Dan Jasa Pemerai (TKDN) DALAMAN PEMERAMAN PEMERALIAN.
Menurutnya, industri dalam negeri Bukan Sekadar Membutuhkan Turunnya Skor Tkdn Agar Bisa Ikut Dalam Pengadan Barang Dan Jasa Pemerintah. Pengausaha domestik lebih membutuhkan adanya pengawasan yang ketat dari pemerintah dalam menjalankan kebijakan oto.
“Sejak Awal, Kebijakan Itu Sudah Bermasalah Dari Sisi Pelaksanaan Dan Pengawasanyaa Merugikan Industri Lokal,” Ujar Redma, Selasa (13/5).
Dia Menyoroti Peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sebagai Salah Satu Titik Krusial Dalam Pengadan Barang Dan Jasa Pemerintah. Dalam Banyak Kasus, Redma Menuding PPK Justru Melakukan Praktik Yang Melemahkan Efektivitas Kebijakan Tkdn Dengan Membuka Aksses Penting.
“Di LaPangan, Masih Banyak Intrik-Intrik Yang Dilakukan Oleh PPK BERSAMA PARA PEDAGANG UNTUK MEMANFAATKAN CELAH PERHATIAN,” UNGKAPNYA.
Redma Mencontohkan Ada Ppk Yang Sengaja Menutup Akses Langsung Produsen Ke Pasar Pemerintah. Mereka Menyusun Spesifikasi Teknis Barang Unkuk membruat Produk dalam negeri Tidak Dapat MEMENUHI SYARAT. Akibatnya, Produk Lokal Tersingkir Meski Kualitasnya Memadai.
Selain itu, ia buta menyoroti sejumlah proses lelang atuu tender yang kemyangnya justru berasal keasahaan dagang (jual beli) Yang Tidak Memproduksi Barangnya Sendiri. Bahkan, Ada Yang Hanya Mengandalkan Produk Impor, Meski Ada Produk Sejenis Yang Dibuat Di Dalam Negeri.
“Para pedagang luar negeri masih leluasa masuk karena celah regulasi dan lemahnya Kontrol di Lapangan, “Ujarnya.
Redma Menegaskan tantangan Terbesar Dalam Menerapkan Tkdn Adalah Lemahnya Pengawasan. DENGAN BANYAKYA PPK Yang Tersebar di Berbagai Bumn Dan Instansi Pemerintah, Baik di Pusat Maupun Daerah, Pengawasan Yang Konsisten Dan Efektif Menjadi Sulit Dilakana. Menurutnya, Yang Dibutuhkan Pelaku Industri Bukan Sekadar Penambahan Aturan, Tetapi Pengawasan Yang Ketat.
“Jika Pengawasan Diperketat Dan Pelanggaran Ditindak Secara Tegas, Kami Yakin Tkdn 25% Suda Cukup untuk Membendung Dominasi penting,” Pungkas Redma. (INS/E-1)

