BEA CUKAI Soekarno-Hatta BERSINERGI DENGAN POLRES KOTA BANDARA SOEKARNO-HATTA BERHASIL MERINGKUS SINDIKAT PENYELUNDUPAN Narkotika Melalui Barang Bawaan Penumpang, Yang Membawa Cartidge Pod (Komponen vape) ISI Liquid Mengandung Etomidate. Dari Hasil Pengembangan Kasus Penindakan Ini Berhasil Siaman Barang Bukti Narkotika Berupa 50 Buah Catridge Pod Berisi Liquid Mengandung Etomidasi Dan Empat Orang Tersangka, Yang Salah Satunya Ialah Artis Beriniisial JF.
“Penindakan Terlaksana Pada Tanggal 25 Februari 2025 Di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno -Hatta Terhadap Penumpang Wni Berinisial Btr Rute Penerbangan Kuala Lumpur – Cenggareng. Mengandung Etomidate, “Ungkap Kepala Bidang Kepatuhan Internal Dan Layanan Informasi Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hanif Adnan Zunanto.
Selanjutnya dilakukan Pengembangan di Lapangan, Dan Tim Gabungan Berhasil Mengmana Tiga Orang Wni Sebagai Tersangka Tambahan Berinisial JF, ER, Dan Eds. Ketiganya Bertindak Sebagai Orang Yang Yang Memerintahkan Btr Sebagai Kurir, Pembeli, Serta Orang Yang Yang Menyediakan Barang Tersebut.
“ATAS Barang Bukti Dan Tersangkis Selanjutnya Akan Dilimpahkan Kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dan Akan Dilakukan Pemeriksaan atas Para Tersangka Dan Saksi,” Tambah Hanif.
IA JUGA MENEGASKAN BAHWA BEA CUKAI SOEKARNO-HATTA BESERTA APARAT PENEGAK HUKUM LAINYA TERUS BERKOMITMEN UNTUK MEMPERKUAT SINGI Pemberantasan Narkotika di Indonesia. “Demi Melindungi Generasi-Generasi Emas Bangsa Dan Untuc Masa Depan Indonesia Yang Lebih Baik, Mari Bersama Kita Perangi Peredaran Narkotika!” Tegas Hanif.





