
Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin Letkol Chk Sunandi Mengatakan Prajurit Tni al Kelasi Satu Jumran Selaku Terdakwa Pembunuh Jurnalis Asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Juwita Sempat Merayu Korban Agar Mau Berhubungan Badan Sebelum Menghabisi Nyaawa Korban.
Letkol Sunandi Mengungkapkan Bukti Itu Dalam Sidang Perdana Agenda Dengan Pembacaan Surat Dakwaan Di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Senin.
“Saat Bertemu di Banjarbaru Pada 22 Maret 2025, Terdakwa Menjemput Korban Menggunakan Mobil Mobil Di Pinggir Jalan (Diminta Menuncgu di Lokasi TereBut). Terdakwa sambil koran Korban Korban Korban Korban). Kepala Di Bahu Terdakwa, ”Kata Letkol Sunandi Dalam Surat Dakwaan Seperti Dikutip Antara, Senin (5/5)
Rayuan Itu tutke -Mengelabui agar Korban Tidak Curiga Delangan Rencana Pembunuhan Yang Akan Dilakukan Terdakwa.
“Korban Dilembuti, Seolak-Olah Agar Korban Tidak Curiga Mau Dibunuh. Dibawa Keliling Menggunakan Mobil Mobil KE Area Perkantoran Gubernur Kalsel Di Banjarbaru,” Ujar Sunandi.
Dalam Surat Dakwaan Itu, Korban Sempat Bertanya apa Kegiatan Terdakwa Sewingga Datase Ke Banjarbaru. Terdakwa Kemuhan Anggota Hentikan Mobil Di Pinggir Jalan Yang Sepi. Terdakwa Menyuruh Korban Pindah Ke Jok Tengah Mobil Dan Disusul Terdakwa. Terdakwa Mulai Bersentuhan Badan Delangan Korban, HINGGA AKHIRYA MELAKUMAN HUBUNGAN BADAN SEKITAR 20 MISIT.
Setelah Itu, Terdakwa Menyetir Kembali Mobil Yang Ditumpangi, Dan Sedikit Mengajak Korban Ngobrol, Lalu Berkeliling Di Kawasan Perkantoran Gubernur Kalsel Menggunakan Mobil Tersebut Sambil Melihat Situani Amanah Amanah.
Karena melihat situasi Titu Aman, Kata Sunandi, Terdakwa Menyetir Mobil Ke Arah Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.
Melihat Situasi Sepi, Terdakwa Kemudiian Memarkir Mobil Ke Pinggir Jalan. Lantas Korban Bertanya Mengapa Berhenti Di Pinggir Jalan Yang Sepi Itu.
Tanpa Berbicara Panjang, Terdakwa Menyuruh Korban Pindah Ke Jok Belakang Mobil, DiIKuti Terdakwa Dan Mendekati Korban. Tak Menunggu Lama, Terdakwa Langsung Menjulurkan Kaki Ke Badan Korban, Mengunci Leher Korban Menggunakan Tangan, Lalu Kedua Darike Ke Arah Belakang, Korban Sempat Melawan Namun Tidak Berdaya.
Karena Kurang Efektif, Terdakwa Melepas Kuncian Tangan, Korban Sempat Bertanya Apakah Terdakwa Ingin Membunuhnya. Lalu Terdakwa Berpindah Ke Depan Korban, Mendorong Bahu Dan MeneKik LEHER Korban Disertai Delangan Mengunci Bagian Paha Korban Menggunakan Kaki Sekitar 10 Menit.
Setelah Tenjak Bernyawa, Terdakwa Pindah Ke Kursi Depan Mobil. Lalu Mengzil Telepon Seluler Korban UNTUK THANCURKAN, MENGIJIL SEPEDA MOTOR KORBAN SEBELUMYA Diparkirkan DI SALU SATU Supermarket, Dan Meletakan Motor Itu Di TKP, Menarik Korban Mobil Mobil Sambil Mengatur Posisi Bersama Bersama Bersama Bersama Bersama Bersama Bersama Bersama Bersama Bersama Bersama Bersama Bersama.
Motif Pembunuhan
Berdasarkan Keterangan Sementara Hasil Penyidikan, Terdakwa Membunuh Korban Karena Tidak Mau Bertanggung Jawab Menikahi Korban Setelah Dugaan Hubungan Badan Terendus Oleh Pihak Keluarga Korban.
Dalam Sidang Perdana Hari Ini, Majelis Hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 BANJARMASIN TELAH MEMERIKSA SEBanyak ENAM SAKSI DARI Total 11 Saksi, Lima Saksi Lain Dan Alat Bukti Lain Akan Diperiksa Kamis (8/ Alat Bukti. Sedangkan Terdakwa Kembali Ditahan untuk agenda MengIKuti Sidang Selanjutnya. Ia Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana atas Meninggalnya Juwita,
Darahahui, Korban Bernama Juwita, 23, Jurnalis Media Daring Lokal Di Banjarbaru, Kalsel. Jasadnya Tergeletak di Tepi Jalan Bersama Sepeda Motor Miliknya Yang Kemudian Muncul Dugaan Menjadi Korban Kecelakaan Torgal.
WARGA YANG MENEMUMAN PERAMA KALI JUSTRU TIDAK MELIAT TANDA-TANDA KORBAN KALBAN KECELAKAAN LALU LINTAS. Di Bagian Leher Korban Terdapat Sejumlah Luka Lebam, Dan Kerabat Korban Juga Menyebut Ponsel Milik Juwita Tidak Ditemukan Di Lokasi. (Ant/P-4)

