
Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S DJAFAR MEMBANTAH TUDuhan Kartel Dari Komisi Pengawas Persaingan usaha (Kppu) Yang Menyebut Adanya Dugaan Kartel Dalam Penetapan Bunga Pinjaman on line (pinjol) tinggi.
“Apa yang DUTUDUHKAN KPPU Menuru Kami Tidak Tepat, Karena Tidak Terjadi Adanya Kartel Yang Merugikan Masyarakat,” Ungkapnya, Minggu (4/5).
Suku Bunga Pinjaman, Sambungnya, Ditetapkan Oleh Tiap Platform, Bukan Berdasarkan Pengaturan Bersama.
“Platform TIAP Berbeda Dalam Menentukan Bunga. Secara rata-rata Berkisar 0,06 % per Hari, ATAU 21,6 % Pertahun, “Terang Entjik.
Kebijakan Batas Bunga ini buta telah diatur dan diawasi eheh otoritas jasa keuana (ojk) SEJak Lama, Sebagai Bagian Dari Upaya Perlindungan Konsumen.
Selain Itu, Sambungnya, Penetapan Batas Bunga Oleh Platjol Pinjol Anggota Afpi Juga Untkun Melindungi Masyarakat Dari Jerat Pinjol Ilegal Yang Sering Kali Menerapkan Bunga Sangan Tinggi Tanpa Batas.
“Apa yang Kami Tetapkan Justru Bentuk Perlindungan Konsumen Agar Mereka Tidak Terjebak Gangan Pinjaman Ilegal Yang Bunganya Sangan Tinggi Dan Tak Terbatas,” Tambahnya.
Entjik Menilai Isu Yang Sedang diselidiki eheh Kppu Suda Tidak Relevan. Sejak 2023, Ojk telah menetapkan Ketentuan Yang Lebih Rinci Mengenai Batas Bunga PinjolSewingga Tuduhan Yang Dilayangkan Dinilai Tenjak Lagi Sesuai Gelan Kondisi Saat Ini.
“Saya Rasa Kasus Ini Sudah Tidak Relevan Lagi Karena Suda Lama Hal ini diatur Oleh Ojk,” Kata Entjik.
Kendati Demikian, Dia Menegaskan Afpi Tetap Menghargai Proses Yang Dilakukan Kppu Dan Menyatakan Kesiapanyaa Unkuk Bersikap Kooperatif Apaboda Dibutuhkan Informasi Tambahan.
Sebelumnya, Kppu Mengungkap Adanya Dugaan Pelanggaran Pasal 5 UU No 5/1999 Tentang Larah Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tenjak Sehat. Sebanyak 97 PENYELENGGARA PINJOL DIDUGA MELAKUAN KESEPAKATAN INTERNAL MELLALUI ASOSIASI INDUSTRI, DALAM HAL INI AFPI. Mereka Dituding Melakukan Pengaturan Bunga Bunga Harian. (INS/E-1)

