
SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menggelar apel dan patroli pengawasan tempat usaha hiburan dan rekreasi menjelang Ramadhan 1447 Hijriah. Nantinya, patroli ini dilakukan selama 33 hari, dimulai satu hari sebelum Ramadhan hingga dua hari setelah Idul Fitri.
Wakil Kepala Satpol PP DKI Jakartategasnya, operasi ini merupakan agenda rutin yang diperkuat dengan tim terpadu lintas instansi.
“Ini kegiatan rutin setiap Ramadhan. Kami bersama Polda Metro Jaya, Kogartab 1 JakartaDinas Parekraf, Kesbanglinmas, dan seluruh jajaran Satpol PP akan melakukan patroli dan pengawasan,” ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (18/2).
Pengawasan Merujuk pada Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor E001 Tahun 2026 tertanggal 13 Februari 2026, yang mengatur hingga penutupan sementara sejumlah tempat hiburan selama Ramadhan.
Sebanyak 80 personel disiagakan setiap hari, dibagi dalam regu-regu yang menyasar lima wilayah administrasi kota. Patroli lebih terfokus pada malam hari hingga menjelang sahur.
“Biasanya lebih intens malam sampai tengah malam bahkan mendekati sahur. Siang relatif hari lebih rendah aktivitasnya,” katanya. (Jauh/P-3)

